Berita  

Koalisi Pemuda Dan Rakyat Madapangga Menggugat Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos Oleh Yayasan Kasman Bima.

TOPSIAR.COM. Mataram- kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bos oleh Yayasan Kasman Bima kini disoroti secara serius oleh koalisi Pemuda dan rakyat Madapangga, 28/04/2026

Hal ini di sampaikan oleh Imam, yang menyikapi secara serius persoalan tersebut.

“Kami menyoroti secara serius dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada salah satu yayasan pendidikan di Kabupaten Bima yang diduga setiap tahun menerima anggaran BOS dalam jumlah signifikan, kita sampaikan hati-hati kita benar dengan komitmen akan laporkan dan mendesak Inspektorat Bima, TIPIKOR Polres Kabupaten Bima, Kejaksaan Negeri (KEJARI) Bima dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) NTB jangan berdiam diri untuk memeriksa terkait penyaluran dana BOS yang tidak berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya di yayasan kasman bima”. Tegasnya.

Baca Juga:  Patroli Malam Polsek Kayangan: Upaya Preventif Cegah Kriminalitas

Berdasarkan temuan serta hasil penelusuran lapangan oleh Imam dan kawan-kawanya ada terdapat dugaan kuat adanya persoalan substansial yang perlu kita sampaikan kepada Aparat Penegakan Hukum bahwa manipulasi database peserta didik atau siswa fiktif yang berpotensi digunakan sebagai dasar pencairan dana BOS secara tidak sah dan praktek ini masih tetap dilakukan hingga hari ini. Selain itu juga, ditemukan ketidaksesuaian serius antara banyaknya lembaga pendidikan yang terdaftar di bawah yayasan tersebut mulai dari SD IT, SMP IT, SMA IT, SMK, dan beberapa unit pendidikan lainnya dengan kondisi riil di lapangan yang tidak menunjukkan keberadaan sarana, prasarana, maupun bangunan fisik yang proporsional terhadap jumlah lembaga yang diklaim, maka wajib hukumnya inspektorat mengaudit serius tindakan yang merugikan negara oleh yayasan kasman bima.

Baca Juga:  9.035 Personel dikerahkan untuk Amankan HUT ke-80 RI

“Apabila dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran pendidikan yang sangat mencederai hak peserta didik, merugikan keuangan negara, serta merusak integritas dunia pendidikan di Kabupaten Bima”. Lanjut imam.

Atas dasar itu, kami menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Kami akan membawa dugaan kasus ini ke Inspektorat Bima, TIPIKOR Polres Kabupaten Bima, Kejaksaan Negeri Bima dan Kejaksaan dan apabila tidak ditindaklanjuti secara serius, kami siap mengawal serta melaporkannya hingga ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan jika masih Aparat Penegak Hukum lambat kami akan melakukan demo besar-besaran untuk mendesak agar dilakukan:

Baca Juga:  Cegah Banjir, Babinsa Gelogor Gerakkan Gotong Royong Warga

1. Audit investigatif terhadap seluruh penggunaan dana BOS yayasan;

2. Verifikasi menyeluruh terhadap database siswa pada seluruh lembaga di bawah yayasan;

3. Pemeriksaan fisik dan administratif terhadap legalitas serta keberadaan unit pendidikan yang terdaftar;

4. Penegakan hukum tanpa pandang bulu apabila ditemukan unsur manipulasi data dan penyalahgunaan anggaran negara.

Dana BOS adalah hak peserta didik dan amanah rakyat, bukan ruang untuk dipermainkan oleh pihak mana pun demi kepentingan pribadi atau kelompok.