Mataram – Ketua LBH Muhajirin Legal Center (MLC), Suhardi, menilai dinamika pelaporan yang dilakukan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal, terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka negara hukum demokratis.
Menurutnya, publik tidak seharusnya langsung memandang langkah hukum tersebut sebagai bentuk pembungkaman kritik. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan proses hukum yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Kami memandang bahwa dinamika terkait pelaporan oleh Gubernur NTB atas dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka negara hukum demokratis,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Suhardi menjelaskan, kritik memang merupakan bagian penting dari demokrasi dan hak konstitusional warga negara. Namun, kebebasan tersebut memiliki batas yang harus dihormati.
“Kritik harus diarahkan pada kebijakan, keputusan, atau tindakan publik, bukan menyerang ranah pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik,” jelasnya.
Ia merujuk pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang tetap tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi menghormati hak orang lain.
Lebih lanjut, Suhardi berpendapat bahwa tidak semua informasi terkait individu, termasuk pejabat publik, dapat disebarluaskan secara bebas. Terdapat koridor hukum yang harus dipatuhi dalam penyebaran informasi.
“Tidak semua informasi mengenai seseorang, termasuk pejabat publik dapat disebarluaskan secara bebas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam regulasi tersebut, data pribadi didefinisikan sebagai setiap data tentang seseorang yang dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Suhardi menambahkan bahwa Pasal 65 ayat (2) dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang pengungkapan data pribadi tanpa hak.
Selain itu, dalam konteks ruang digital, penyebaran data pribadi tanpa izin juga berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 26 ayat (1) yang mensyaratkan persetujuan pemilik data dalam penggunaan informasi pribadi melalui media elektronik.
Menurut Suhardi, langkah hukum yang ditempuh Gubernur NTB harus dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak privasi.
“Langkah hukum yang diambil oleh Gubernur NTB perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menegakkan batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak privasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan hukum pidana dalam konteks ini merupakan instrumen untuk memastikan agar kebebasan berekspresi tidak melanggar hak orang lain.
LBH MLC pun mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjadikannya sebagai pembelajaran dalam menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.
“Proses hukum yang sedang berjalan perlu dihormati dan dibiarkan berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.












