Lombok Tengah – Muhajirin Legal Center (MLC) memberikan pandangan hukum terhadap dugaan penerimaan “dana siluman” oleh 15 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sekretaris Jenderal MLC, Arief Syahroni, menyatakan pihaknya menghormati pendapat Konsultan Hukum DPRD NTB yang menyebut para anggota dewan tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tidak memiliki niat jahat (mens rea), terlebih setelah dana yang diterima diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pada prinsipnya, kami menghormati pendapat hukum Konsultan Hukum DPRD Provinsi NTB yang pada pokoknya menyatakan bahwa 15 anggota DPRD yang diduga menerima ‘dana siluman’ dan telah menyerahkan kembali dana tersebut secara sukarela kepada Aparat Penegak Hukum (APH), tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang tidak memiliki niat jahat (mens rea),” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Namun demikian, MLC menilai perlu adanya klarifikasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami konstruksi hukum, khususnya terkait perbedaan antara suap dan gratifikasi.
Arief menegaskan bahwa kesimpulan mengenai tidak adanya pertanggungjawaban pidana masih terlalu dini karena proses pembuktian di persidangan belum selesai.
“Kami berpendapat bahwa terlalu prematur untuk menyimpulkan 15 anggota DPRD tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, mengingat proses persidangan masih berlangsung dan pemeriksaan terhadap saksi maupun para terdakwa belum dilakukan secara menyeluruh,” katanya.
Ia menjelaskan, tahapan pembuktian sangat penting untuk memastikan apakah terdapat kesepakatan antara pemberi dan penerima dana, yang akan menentukan apakah perbuatan tersebut masuk kategori suap atau gratifikasi.
Selain itu, MLC juga menyoroti pernyataan Kejaksaan Tinggi NTB yang sejak awal menyebut dana tersebut “dititipkan”, bukan “dikembalikan”.
“Sejak awal proses penyidikan, pihak Kejaksaan Tinggi menyatakan bahwa dana tersebut ‘dititipkan’, bukan ‘dikembalikan’ sebagaimana diklaim. Hal ini penting karena secara yuridis memiliki konsekuensi berbeda,” ujarnya.
Menurutnya, dalam hukum tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi memiliki konstruksi berbeda, terutama dalam melihat unsur mens rea.
“Pada tindak pidana suap, mens rea tercermin dari adanya kesesuaian kehendak (meeting of minds) antara pemberi dan penerima. Sementara dalam gratifikasi, mens rea justru dinilai dari tindakan setelah penerimaan, yakni apakah penerima melaporkan gratifikasi tersebut,” jelasnya.
MLC menilai peluang untuk menjerat para pihak tetap terbuka, tergantung pada hasil pembuktian di persidangan.
“Apabila terbukti adanya kesesuaian kehendak sebelum pemberian dan penerimaan, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai suap. Sebaliknya, apabila tidak terdapat kesepakatan namun terjadi penerimaan yang tidak dilaporkan sesuai ketentuan, maka dapat dikualifikasikan sebagai gratifikasi,” katanya.
Terkait pengembalian dana, MLC menilai hal tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Pengembalian atau penitipan dana dilakukan setelah proses hukum berjalan, sehingga sulit dikualifikasikan sebagai tindakan sukarela yang murni beritikad baik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti mekanisme penyerahan dana yang dilakukan kepada Kejaksaan Tinggi, bukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini belum terdapat kejelasan status hukum atas dana tersebut.
“Belum terdapat penetapan resmi mengenai status hukum dan kepemilikan dana tersebut, baik dari Kejaksaan Tinggi NTB maupun dari pihak terkait,” tambahnya.
MLC menegaskan agar perkara ini tetap ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang objektif dan tidak digiring pada kesimpulan yang berpotensi menyesatkan opini publik.
“Perkara ini harus tetap ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang objektif dan tidak boleh digiring pada kesimpulan prematur yang berpotensi menyesatkan opini publik. Proses hukum harus dibiarkan berjalan secara independen hingga seluruh fakta terungkap secara terang di persidangan,” tutupnya.












