Berita  

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Hu’u Pantau Pengolahan Lahan Pertanian Warga

Dalam upaya mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Nasional Menuju Indonesia Emas, Bhabinkamtibmas Desa Hu’u, AIPDA M. Husnin, bersama Babinsa Desa Hu’u, melaksanakan kegiatan pemantauan pengolahan lahan pertanian milik warga binaan, Bapak Ramli. Kegiatan yang berlangsung pada Senin pagi (6/1) di Dusun Cangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pengolahan lahan sekaligus memberikan motivasi kepada masyarakat.

Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program nasional ketahanan pangan. “Kami mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di wilayah binaannya. Ini adalah bagian dari tugas kami untuk mendampingi masyarakat dalam memanfaatkan lahan pertanian secara maksimal,” katanya.

Baca Juga:  Kapolda Kalteng Tekankan Penegakan Hukum Harus Berintegritas, Profesional, dan Berkeadilan

Kegiatan Pemantauan dan Pendampingan
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa tidak hanya memantau, tetapi juga secara langsung membantu proses pemupukan jagung di lahan milik Bapak Ramli. Lahan ini telah dimanfaatkan untuk menanam jagung, sebagai salah satu tanaman pangan strategis yang diharapkan dapat mendukung perekonomian masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, AIPDA M. Husnin memberikan motivasi kepada pemilik lahan agar terus berinovasi dalam memanfaatkan potensi pertanian yang ada. “Kami mengajak masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan lahan yang tersedia. Dengan menanam tanaman pangan seperti jagung, kita tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga meningkatkan pendapatan keluarga,” imbuhnya.

Dukungan terhadap Ketahanan Pangan
Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Polri, melalui jajaran Bhabinkamtibmas, turut mendukung program ini dengan memberikan pendampingan kepada para petani di desa-desa.

Baca Juga:  Cegah Narkoba, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Labuhan Berikan Himbauan Warga

Babinsa Desa Hu’u, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menambahkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah. “Kami berharap warga dapat melihat pertanian sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan kerja sama yang baik, hasilnya tentu akan lebih maksimal,” ujarnya.

Antusiasme Masyarakat
Bapak Ramli, pemilik lahan pertanian, mengungkapkan rasa terima kasih atas pendampingan yang diberikan. “Saya sangat berterima kasih kepada Pak Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang telah membantu dan memberikan motivasi. Dengan dukungan ini, saya semakin semangat untuk mengelola lahan saya,” tuturnya.

Kegiatan yang berlangsung hingga siang hari ini berjalan dengan lancar dan penuh semangat. Warga lainnya juga diharapkan dapat terinspirasi untuk memanfaatkan lahan pertanian di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:  Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang perempuan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah home stay yang berlokasi di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, tepatnya di depan Kantor PLN (Persero) Rayon Dompu Sub Rayon Desa Pekat. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Adapun dua terduga pelaku yang diamankan yaitu: -E (33), perempuan, alamat Dusun Mantika, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. -NR (33), perempuan, alamat Dusun Suka Muli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Kronologis Pengungkapan Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 13 Januari 2026, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pekat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Sekitar pukul 20.00 Wita, tim berhasil memastikan keberadaan target di salah satu home stay di Desa Pekat. Operasi pengungkapan dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Dompu BRIPKA Iwan Setiawan selaku ketua tim. Dengan taktik masuk secara bertahap untuk menghindari kecurigaan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang saat itu berada di dalam kamar home stay. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dan saksi anggota, terduga pelaku mengakui menyimpan narkotika di dalam kamar. Barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan dan diserahkan langsung oleh terduga kepada petugas. Barang Bukti yang Diamankan Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: -9 (sembilan) klip gulung berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,55 gram -1 buah tas warna coklat berisi tas kecil warna cream -1 buah tas warna biru -2 buah kaca -4 buah pipet yang telah dimodifikasi -1 buah korek gas yang dimodifikasi -2 buah tutupan botol yang dimodifikasi -1 buah bong -1 buah gunting -4 unit telepon genggam Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 Wita, tim membawa kedua terduga beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Dompu guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pernyataan Kasat Resnarkoba Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan narkotika jenis sabu seberat bruto 3,55 gram beserta alat-alat yang digunakan. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan serta sumber barang haram tersebut,” jelas IPTU Rahmadun. Pasal yang Disangkakan Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanggapan Kapolres Dompu Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba. “Kapolres Dompu mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Nyoman. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman, gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta pengembangan jaringan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut.

“Program ini tidak hanya soal hasil panen, tetapi juga bagian dari langkah kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” pungkas AIPDA M. Husnin.