Berita  

OPINI: Menakar Predikat “Unggul” di Tengah Problem Fasilitas Kampus

Oleh: M Tirmiji

Penulis adalah mahasiswa UIN Mataram

Mataram – Predikat “Unggul” yang disandang Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram semestinya menjadi simbol keberhasilan dalam aspek akademik, tata kelola, serta kualitas layanan pendidikan. Gelar tersebut bukan sekadar label administratif, melainkan representasi dari komitmen institusi dalam menghadirkan lingkungan belajar yang layak dan berdaya saing. Namun, di balik capaian itu, realitas di lapangan menunjukkan adanya sejumlah persoalan mendasar yang masih memerlukan perhatian serius.

Salah satu potret yang mencuat terlihat di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, fakultas tertua yang secara historis seharusnya menjadi rujukan bagi fakultas lain. Idealnya, posisi tersebut diiringi dengan kualitas fasilitas dan layanan yang memadai. Akan tetapi, kondisi yang terjadi justru menunjukkan adanya keterbatasan sarana-prasarana yang berdampak langsung pada proses akademik.

Baca Juga:  Polsek Batulayar Amankan Salat Tarawih, Ibadah Makin Nyaman

Kasus padamnya listrik di Gedung A, yang digunakan oleh Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pendidikan Bahasa Arab (PBA), menjadi contoh konkret persoalan tersebut. Pemadaman yang berlangsung selama beberapa hari bukan hanya mengganggu aktivitas perkuliahan, tetapi juga menciptakan situasi belajar yang tidak kondusif. Dalam konteks pendidikan tinggi, kondisi ruang belajar yang tidak layak bukanlah persoalan teknis semata, melainkan menyangkut hak dasar sivitas akademika.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana predikat “Unggul” benar-benar tercermin dalam praktik sehari-hari. Kualitas sebuah perguruan tinggi tidak hanya diukur dari akreditasi, publikasi ilmiah, atau capaian administratif lainnya, tetapi juga dari kemampuan institusi dalam menyediakan fasilitas yang menunjang kenyamanan dan efektivitas pembelajaran.

Lebih jauh, persoalan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam respons cepat dan manajemen fasilitas. Dalam institusi pendidikan, kecepatan dan ketepatan dalam menangani masalah teknis menjadi bagian dari profesionalisme tata kelola. Ketika persoalan mendasar seperti listrik tidak segera ditangani, maka hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan mahasiswa terhadap institusi.

Baca Juga:  Viral Dicintai Warga, Ini 3 Hal yang Dilakukan Iptu Rudi Selama Jabat Kapolsek Ujung Loe

Di sisi lain, terdapat dimensi keadilan yang perlu diperhatikan. Mahasiswa telah memenuhi kewajiban finansial melalui pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang bagi sebagian kalangan bukanlah beban ringan. Oleh karena itu, wajar jika muncul ekspektasi bahwa hak atas fasilitas yang layak juga dipenuhi secara optimal. Ketimpangan antara kewajiban dan hak ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan yang lebih luas jika tidak segera direspons.

Jika persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut, dampaknya tidak hanya dirasakan di tingkat fakultas, tetapi juga berpotensi melemahkan citra institusi secara keseluruhan. Predikat unggul yang telah diraih dengan berbagai upaya bisa kehilangan makna jika tidak diiringi dengan konsistensi dalam pelayanan dasar.

Baca Juga:  Indahnya Berbagi, Bhabinkamtibmas Polsek Woha Santuni Lansia di Desa Binaan

Karena itu, diperlukan langkah konkret dari pihak dekanat dan pemangku kebijakan di lingkungan kampus. Penanganan masalah fasilitas tidak bisa berhenti pada tataran wacana, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang terukur dan berkelanjutan. Transparansi dalam pengelolaan anggaran serta peningkatan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan persoalan serupa tidak terulang.

Di tengah situasi ini, peran mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademika tetap penting. Kritik yang disampaikan secara konstruktif merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas pendidikan, bukan sekadar ekspresi ketidakpuasan. Kampus yang sehat adalah kampus yang membuka ruang dialog dan menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan.