Lombok barat/">Barat, NTB – Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil membongkar kasus pencurian telepon seluler (ponsel) yang terjadi di depan sebuah kantor ekspedisi di Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Dua orang pria berhasil diamankan dalam kasus ini, dengan peran berbeda: satu sebagai pelaku pencurian dan satu lagi sebagai penadah barang hasil curian.
Kronologi Kejadian: Korban Tertidur, Ponsel Raib
Kasus pencurian ini terungkap berawal dari laporan korban, seorang pria asal Desa Selelos, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Pada Sabtu (15/02/2025) dini hari, sekitar pukul 01:00 WITA, korban sedang beristirahat di sebuah warung makan yang sudah tidak beroperasi, yang berlokasi tepat di depan kantor ekspedisi tempatnya bekerja.
“Korban saat itu sedang menggunakan ponselnya, kemudian tertidur di warung tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Selasa (4/2/2025).
Namun, nasib nahas menimpa korban. Sekitar pukul 04:00 WITA, saat terbangun, ia mendapati dua ponsel miliknya, yaitu iPhone 11 64GB dan Realme Note 50 4/64GB berwarna hitam, sudah tidak ada di tempatnya. Korban pun mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7.800.000.
Penyelidikan Cepat, Pelaku Tertangkap
Menerima laporan kehilangan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Barat segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi yang berhasil dihimpun, tim berhasil melacak keberadaan salah satu ponsel yang hilang.
“Kami berhasil menemukan satu unit ponsel yang ternyata dikuasai oleh orang lain. Setelah kami telusuri lebih dalam, ponsel tersebut ternyata didapatkan dari seorang pria berinisial A (39), yang berasal dari desa/">Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi,” ungkap AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Dari hasil interogasi terhadap A, terungkap bahwa ia hanya diminta untuk menggadaikan ponsel tersebut oleh seorang rekannya, M (28), yang tinggal di Dusun Bengkel Timur, Desa Bengkel. Tanpa membuang waktu, Tim Puma segera bergerak mencari keberadaan M.
“M berhasil kami amankan di tempat kosnya yang berlokasi di Desa Bengkel. Dari interogasi yang kami lakukan, M mengakui perbuatannya, bahwa dialah yang mencuri dua unit ponsel di depan kantor ekspedisi tersebut,” tambah AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Berlanjut
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti yang menguatkan kasus ini, yaitu satu unit iPhone 11 64GB berwarna hitam dan satu unit Realme Note 50 4/64GB berwarna hitam.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka. Pelaku pencurian akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara penadah barang curian akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
Imbauan Keamanan: Tingkatkan Kewaspadaan di Tempat Umum
Kejadian pencurian ini menjadi peringatan penting bagi seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga, terutama ketika berada di tempat umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat-tempat yang sepi atau ketika sedang beristirahat di tempat umum,” ujar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Lebih lanjut, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menekankan bahwa kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat krusial dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus-kasus kejahatan. Informasi sekecil apapun yang diberikan masyarakat, menurutnya, sangat berharga dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.