Berita  

Polres Bima Kota Larang Bus Gunakan Klakson Telolet dalam Operasi Keselamatan Rinjani 2025

Kota Bima, NTB (15 Februari 2025) – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota Polda NTB menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas dalam rangka Operasi Keselamatan Rinjani 2025. Kegiatan ini menyasar para pengemudi angkutan umum di terminal dan pangkalan ojek, Sabtu (15/2/2025), dengan menggandeng Jasa Raharja sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud komitmen Polres Bima Kota dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

“Fokus utama sosialisasi ini adalah menegakkan disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas, kewajiban penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang ojek, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, serta melengkapi seluruh surat-surat berkendara,” ujar Ipda Baiq Fitria Ningsih.

Dalam kegiatan ini, Sat Lantas Polres Bima Kota juga menyambangi garasi bus untuk memberikan edukasi kepada pengemudi. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah larangan penggunaan klakson telolet, yang dinilai dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, pengemudi bus juga diingatkan akan pentingnya mengutamakan keselamatan di jalan serta bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan umum, agar lebih memprioritaskan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara demi menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya,” tutup Ipda Baiq Fitria Ningsih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *