Mataram – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD NTB, Senin (30/3/2026) di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB.
Iqbal menyampaikan capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun kepemimpinannya di 2025, yakni terkait realisasi pendapatan dan belanja daerah yang menjadi indikator utama pengelolaan fiskal daerah.
Ia mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp 6,476 triliun atau 99,79 persen dari target sebesar Rp6,498 triliun. Meski hampir memenuhi target, angka tersebut mengalami penurunan sebesar 2,19 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp6,621 triliun.
“Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp 6,476 triliun atau 99,79 persen dari target Rp6,498 triliun dan menurun sebesar 2,19 persen dari realisasi tahun 2024 sebesar Rp 6,621 triliun,” ujarnya dihadapan 65 anggota DPRD NTB.
Dari sisi komponennya, pendapatan asli daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp 2,759 triliun atau 98,21 persen dari target Rp 2,809 triliun. Realisasi ini juga mengalami penurunan sebesar 5,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2,910 triliun.
Sementara itu, pendapatan dari dana transfer terealisasi sebesar Rp 3,537 triliun atau melampaui target Rp 3,498 triliun. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sebesar Rp 179,71 miliar atau 99,79 persen dari target Rp 182,05 miliar. Namun mengalami penurunan signifikan sebesar 53,19 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp 383,92 miliar.
Di sisi belanja, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,497 triliun pada tahun 2025, dengan realisasi mencapai Rp 6,051 triliun atau 93,14 persen.
Belanja tersebut terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 4,569 triliun atau 92,37 persen dari target Rp 5,055 triliun.
Kemudian belanja modal terealisasi sebesar Rp 536,12 miliar atau 91,19 persen dari target Rp 587,93 miliar. Sementara belanja transfer terealisasi penuh sebesar Rp 841,75 miliar atau 100 persen dari target yang ditetapkan. Selain itu, terdapat belanja tidak terduga yang terealisasi sebesar Rp 4,008 miliar.
Menurut Eks Dubes Indonesia untuk Turki itu bahwa penurunan pendapatan daerah menjadi perhatian pemerintah daerah. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong adanya dukungan dari DPRD untuk mempercepat pengesahan revisi peraturan daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi sebagai salah satu langkah strategis peningkatan pendapatan.
“Terkait dengan pendapatan ini, pada kesempatan ini kami memohon dukungan dari seluruh pimpinan dan seluruh anggota dewan untuk dapat melakukan percepatan revisi perda mengenai retribusi, karena ini sangat penting bagi kita dalam rangka meningkatkan pendapatan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah mengidentifikasi berbagai potensi sumber pendapatan baru, seperti pajak kendaraan alat berat dan pajak air permukaan.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian atau menaikkan tarif pajak dan retribusi sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah berupaya untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru melalui retribusi dan juga menaikkan beberapa jenis retribusi dan pajak sesuai dengan kewenangan, sesuai dengan perundang-undangan, serta mempertimbangkan kondisi masyarakat NTB,” ujarnya.
Minta DPRD Segera Sahkan Perda PDRD
Iqbal meminta DPRD segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) guna mengoptimalkan pendapatan daerah yang mengalami penurunan pada tahun anggaran 2025.
Iqbal menegaskan bahwa percepatan pengesahan Perda tersebut sangat krusial, mengingat setiap keterlambatan berpotensi mengurangi pendapatan daerah dalam jumlah signifikan.
“Terkait dengan pendapatan ini, pada kesempatan ini kami memohon dukungan dari seluruh pimpinan dan seluruh anggota dewan untuk dapat melakukan percepatan revisi perda mengenai retribusi, karena ini sangat penting bagi kita dalam rangka meningkatkan pendapatan,” ujar Iqbal.
Ia memperkirakan adanya potensi kehilangan pendapatan dalam jumlah Rp 20 miliar rupiah perbulan jika pengesahan Perda terus tertunda.
“Semakin cepat kita menyelesaikannya, insyaallah akan memastikan bahwa kita bisa meningkatkan pendapatan di tahun ini,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov NTB sebelumnya telah mengusulkan revisi Perda PDRD kepada legislatif. Dalam pembahasan terbaru, terdapat sejumlah opsi penambahan sumber retribusi, salah satunya dari sektor pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Iqbal, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru, sekaligus melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami telah berupaya untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru melalui retribusi dan juga menaikkan beberapa jenis retribusi dan pajak sesuai dengan kewenangan, sesuai dengan perundang-undangan, serta mempertimbangkan kondisi masyarakat NTB,” tandasnya.












