Mataram – Seorang pria berinisial AS, warga Ampenan, nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah kepergok diduga mencuri barang dagangan di salah satu lapak di Pasar Kebon Roek, Sabtu (28/3/2026).
Peristiwa itu terjadi pada siang hari saat aktivitas pasar masih cukup ramai. Sejumlah pedagang dan warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengejar terduga pelaku hingga sempat terjadi aksi main hakim sendiri.
Beruntung, personel piket fungsi Polsek Ampenan segera tiba di lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Polisi langsung mengamankan terduga pelaku dan meredam situasi sebelum aksi massa meluas.
Kapolsek Ampenan Kompol Ahmad Majmuk, melalui Kanit Reskrim Ipda Komang Gede Puja Artana,., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah lapak dalam kondisi tutup karena pemiliknya merayakan tradisi Lebaran Topat.
“Beberapa lapak dalam keadaan tutup, sehingga saat terjadi dugaan pencurian, pemilik tidak berada di tempat. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengejar dan sempat menghakimi terduga,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku belum sempat membawa kabur barang dagangan, namun sudah merusak gembok lapak. Saat aksinya diketahui warga, pelaku sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Karena panik, pelaku hanya sempat melaju beberapa meter sebelum terjatuh dan kemudian dikejar serta dikerumuni warga.
“Saat itu selang beberapa saat petugas Kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengamankan terduga,” jelasnya.
Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Ampenan untuk menghindari amukan massa sekaligus menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga langsung kami amankan ke Polsek Ampenan untuk menyelamatkannya dari amukan massa sekaligus menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena dapat menimbulkan permasalahan hukum baru. Serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.












