Mataram – Seorang pria berinisial K, warga Lombok Tengah, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan kasus pencurian sepeda motor, Jumat (27/3/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan kendaraan di kawasan Jalan Panji Anom, Pagutan, Kecamatan Mataram.
Kasus ini terungkap melalui penyelidikan cepat aparat kepolisian yang bergerak berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada 23 Maret 2026 di sebuah rumah kos.
Kejadian bermula saat korban hendak pulang kampung dan menitipkan sepeda motor miliknya kepada tetangga kos bernama Iqbal.
Namun situasi berubah ketika salah satu penghuni kos lainnya, Andre, datang bersama dua rekannya.
“Salah satu rekan Andre yang bernama Dani kemudian mengajak Iqbal keluar untuk membeli rokok. Awalnya Iqbal menolak, namun karena dipaksa akhirnya ikut pergi,” jelas Dharma.
Saat itulah pelaku diduga memanfaatkan situasi. Ketika Iqbal meninggalkan lokasi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban, yakni Honda Beat berwarna biru.
Setelah Iqbal kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada korban dan diteruskan ke Polresta Mataram karena menimbulkan kerugian.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di wilayah Lombok Tengah.
“Terduga berhasil kita amankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban,” ungkap Dharma.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat menitipkan kendaraan maupun menerima orang yang tidak dikenal di lingkungan tempat tinggal. Polresta Mataram juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.












