Mataram – Seorang pria berinisial OF (21) asal Lingkungan Pande Mas, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, ditangkap Polsek Ampenan karena diduga melakukan pencurian motor Kamis (26/3/2026).
Pelaku diamankan oleh Bhabinkamtibmas bersama kepala lingkungan (Kaling) setempat dan Unit SPKT Polsek Ampenan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik korban.
Kapolsek Ampenan, Ahmad Majmuk, melalui Kanit Reskrim Komang Gede Puja Artana, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, antara pukul 10.30 hingga 16.00 WITA, di gang sekitar 20 meter dari rumah korban.
“Saat itu korban memarkir sepeda motor jenis Mio miliknya di gang dekat rumah. Namun ketika hendak digunakan kembali sekitar pukul 16.00 Wita, motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” jelas Puja Artana.
Setelah laporan dibuat, penyelidikan mengungkap keberadaan sepeda motor tersebut ketika warga setempat dan kepala lingkungan melihat motor itu berada di tangan terduga pelaku. Pada 26 Maret, teman pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut kepadanya, dan warga menyadari bahwa itu adalah motor korban yang hilang. Warga kemudian menghubungi Kaling dan Bhabinkamtibmas.
“Melihat hal tersebut, kepala lingkungan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas. Setelah itu petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Puja Artana.
Terduga beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Ampenan untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 476 KUHP,” tegas Puja Artana.
Polsek Ampenan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.












