Polresta Mataram Tangkap 4 Pria Kasus Narkoba di Dasan Agung, Satu Residivis

Caption Foto:
Petugas Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kota Mataram, Rabu (25/03/2026).

Mataram – Empat orang pria ditangkap aparat ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pada Rabu siang (25/03/2026)

Keempatnya pria tersebut yakni PA, BA, MK, dan MH. Mereka nekat menyalahgunkan narkotika di tengah masih suasan lebaran.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para terduga pelaku di wilayah Kelurahan Dasan Agung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian melalui serangkaian penyelidikan hingga dilakukan penindakan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

“Tiga orang yakni PA, BA, dan MK diamankan di Lingkungan Arong-arong Barat. Sementara satu terduga lainnya, MH, diamankan di Lingkungan Gapuk Selatan. MH diketahui merupakan residivis kasus Narkoba dan saat ini masih berstatus bebas bersyarat,” jelasnya.

Baca Juga:  Babinsa Labuan Tereng Bangun Semangat Anak-Anak Lewat Pendekatan Humanis

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Arong-arong Barat. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, seperti timbangan digital, bong, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk konsumsi dan aktivitas terkait narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa MH diduga sebagai pengedar atau penjual. Saat proses penggeledahan berlangsung, MH sempat datang ke lokasi. Namun, ketika mengetahui keberadaan petugas, ia langsung melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan MH di sebuah gang yang tidak jauh dari lokasi kejadian pertama.

Dari hasil penggeledahan terhadap MH, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Babinsa, Linmas, dan Pecalang Jaga Natal Damai

Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.