MATARAM – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menemukan pelanggaran tarif angkutan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) non ekonomi pada masa arus balik Hari Raya Idul Fitri 2026, meski sebelumnya peringatan telah disampaikan saat arus mudik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Nomor 48 Tahun 2026, tarif resmi rute Bima–Mataram ditetapkan sebesar Rp330.000. Namun di lapangan, masyarakat justru dikenakan tarif hingga Rp400.000.
“Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Padahal tiket bus dibeli di loket resmi perusahaan otobus (PO), bukan melalui calo. Masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan tidak seharusnya dirugikan dengan praktik kenaikan tarif yang tidak wajar,” tegasnya.
Sebelumnya, pada masa arus mudik, Ombudsman juga menemukan pelanggaran serupa pada layanan eksekutif dengan tarif yang mencapai Rp375.000, melampaui batas yang telah ditentukan.
Dwi menegaskan, praktik pelanggaran tarif ini bukan pertama kali terjadi. Ombudsman menilai pelanggaran berlangsung berulang, yang mengindikasikan lemahnya pengawasan oleh Pemerintah Provinsi NTB, khususnya Dinas Perhubungan.
“Ini menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan optimal. Kami sudah menyampaikan temuan saat arus mudik, namun pada arus balik pelanggaran yang sama kembali terjadi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi NTB sebagai leading sector memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga keberlangsungan usaha transportasi AKDP sekaligus memastikan adanya persaingan tarif yang sehat. Pengawasan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan, terutama pada momentum angkutan Lebaran yang rawan lonjakan harga.
“Ombudsman berharap jangan sampai Surat Keputusan tarif angkutan tersebut hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan implementasi yang nyata di lapangan,” tambahnya.
Dwi juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang praktik permainan tarif yang merugikan masyarakat luas. Karena itu, Ombudsman mendorong langkah tegas dari Dinas Perhubungan, termasuk penindakan terhadap operator angkutan yang melanggar ketentuan tarif.
Selain itu, hasil pengawasan ini akan diteruskan hingga ke tingkat pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi dalam perbaikan tata kelola transportasi, khususnya pada masa angkutan Lebaran.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian tarif maupun pelayanan angkutan selama arus balik Lebaran 2026 melalui layanan pengaduan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB.












