LPSDN Desak Pemerintah Akui Awik-awik Demi Selamatkan Masa Depan Laut

Lombok Timur – Upaya menjaga kelestarian laut dan wilayah pesisir di Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai perlu melibatkan peran aktif masyarakat. Salah satu pendekatan yang dianggap efektif adalah melalui penguatan awik-awik, yakni aturan adat yang disepakati masyarakat untuk mengatur pemanfaatan sekaligus perlindungan sumber daya laut.

Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), Amin Abdullah, mengatakan awik-awik merupakan bentuk kearifan lokal yang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut dan perlindungan lingkungan.

“Awik-awik adalah kesepakatan kolektif masyarakat yang mengatur bagaimana laut dimanfaatkan secara bijak. Dengan aturan yang lahir dari masyarakat sendiri, kesadaran dan kepatuhan untuk menjaga laut biasanya jauh lebih kuat,” ujar Amin, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, tekanan terhadap ekosistem pesisir saat ini terus meningkat di berbagai wilayah. Ancaman tersebut mulai dari praktik penangkapan ikan yang merusak, degradasi terumbu karang, hingga kerusakan hutan mangrove.

Baca Juga:  Libur Sekolah Aman, Babinsa–Bhabinkamtibmas Pantau Pantai

Jika kondisi tersebut tidak diantisipasi melalui aturan yang jelas serta keterlibatan masyarakat, maka keberlanjutan sumber daya perikanan dan mata pencaharian nelayan berpotensi terancam.

Salah satu contoh penguatan aturan lokal dinilai berhasil diterapkan di kawasan Teluk Jor. Awik-awik di wilayah tersebut sebelumnya diinisiasi oleh LPSDN bersama masyarakat pesisir sebagai pedoman dalam pemanfaatan sumber daya laut sekaligus menjaga ekosistem pesisir.

Melalui kesepakatan tersebut, masyarakat memiliki aturan bersama untuk melindungi kawasan laut, termasuk melarang praktik penangkapan ikan yang merusak serta menjaga ekosistem penting di wilayah pesisir.

Keberhasilan inisiatif di Teluk Jor mendorong lahirnya upaya serupa di wilayah lain. Saat ini, LPSDN bersama masyarakat Desa Pemongkong dan Desa Sekaroh tengah menginisiasi penyusunan awik-awik baru untuk kawasan Teluk Kecebing.

Baca Juga:  Turnamen Esport dan Festival Kuliner Siap Ramaikan Senggigi

Amin menjelaskan, penyusunan aturan adat tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan sumber daya laut dilakukan secara bijak sekaligus melindungi ekosistem pesisir yang menjadi penopang kehidupan masyarakat nelayan.

“Penyusunan awik-awik di Teluk Kecebing merupakan langkah penting untuk memperkuat peran masyarakat dalam menjaga laut mereka sendiri. Ketika masyarakat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya, keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan nelayan dapat berjalan seiring,” jelasnya.

Meski demikian, LPSDN menilai upaya masyarakat dalam menjaga laut melalui awik-awik masih membutuhkan dukungan lebih kuat dari pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan terhadap ruang laut dinilai semakin meningkat seiring masuknya berbagai kepentingan usaha skala besar di wilayah pesisir.

LPSDN juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap kelestarian laut tidak hanya berasal dari praktik penangkapan ikan yang merusak, tetapi juga dari ekspansi aktivitas industri yang memanfaatkan ruang laut tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem serta kepentingan masyarakat pesisir.

Baca Juga:  BBGRM di Lombok Utara, Wujudkan Semangat Gotong Royong

“Kami melihat ketika masyarakat berusaha menjaga laut melalui awik-awik, di sisi lain tekanan terhadap ruang laut justru semakin masif, terutama dari berbagai aktivitas perusahaan. Karena itu pemerintah harus hadir memastikan pengelolaan ruang laut tetap berpihak pada kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hidup nelayan,” tegas Amin.

Karena itu, LPSDN mendorong pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk memberikan dukungan nyata terhadap inisiatif masyarakat dalam melindungi laut, termasuk dengan mengakui dan memperkuat keberadaan awik-awik dalam kebijakan pengelolaan pesisir dan laut.

Menurut Amin, menjaga laut bukan hanya soal melindungi lingkungan, tetapi juga menjaga masa depan kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.