Ombudsman NTB Temukan Harga Tiket Bus Lebaran Dijual di Atas Tarif Resmi

Petugas Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB melakukan pemantauan layanan transportasi darat di terminal di Kota Mataram menjelang arus mudik Idul Fitri 2026. Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman menemukan dugaan penjualan tiket bus rute Mataram–Bima yang melebihi batas tarif yang ditetapkan Dinas Perhubungan Provinsi NTB.

Mataram – Satgas Pengawasan Mudik Lebaran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan dugaan pelanggaran tarif tiket bus untuk rute Kota Mataram menuju Bima menjelang arus mudik Lebaran 2026.

Temuan tersebut diperoleh setelah tim Ombudsman melakukan pengawasan terhadap layanan transportasi darat guna memastikan arus mudik berjalan lancar serta tidak merugikan masyarakat.

Dalam hasil pengawasan di lapangan, Ombudsman menemukan sejumlah operator oto bus menjual tiket di atas batas tarif yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB.

Untuk kelas eksekutif, tiket bus dijual hingga Rp350 ribu, sementara batas tarif tertinggi yang ditetapkan Dishub NTB hanya Rp330 ribu.

Sementara itu, tiket bus dengan fasilitas deluxe dijual seharga Rp450 ribu yang masih berada dalam batas tarif tertinggi yang diperbolehkan pemerintah daerah. Namun pada kelas sleeper, harga tiket ditemukan mencapai Rp550 ribu, padahal batas maksimum yang diperbolehkan hanya Rp525 ribu.

Baca Juga:  Babinsa dan Warga Kompak Bangun Infrastruktur Desa

Kasus tersebut terungkap setelah Satgas Pengawasan Mudik Lebaran 2026 Ombudsman NTB melakukan penelusuran lapangan sebagai bagian dari komitmen pengawasan layanan publik selama masa mudik.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna, melalui Ketua Satgas Pengawasan Mudik 2026, Khairul Natanagara, mengatakan temuan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi NTB untuk segera ditindaklanjuti.

“Ada temuan harga tiket yang dipatok pihak oto bus melebihi batas atas untuk bus jurusan antar kota dalam provinsi,” ujarnya.

Khairul yang juga dikenal sebagai doktor hukum menjelaskan bahwa kewenangan Dishub dalam kasus ini cukup terbatas. Menurutnya, instansi tersebut hanya dapat memberikan teguran kepada perusahaan oto bus tanpa memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas kepada operator yang melanggar ketentuan tarif.

Baca Juga:  Pelari Mancanegara Ramaikan Aruna Senggigi Night Run 2025

Kondisi tersebut membuat Ombudsman NTB merasa prihatin. Pasalnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret yang mampu menekan kenaikan harga tiket yang berpotensi membebani masyarakat, khususnya para pemudik.

Khairul memahami bahwa permintaan transportasi menjelang Lebaran biasanya meningkat signifikan. Banyak warga dari Kota Mataram yang pulang kampung ke Bima dan wilayah sekitarnya, sehingga permintaan tiket bus melonjak tajam.

“Ya mungkin ini menjadi alasan pihak oto bus menaikkan harga tiket selama mudik. Tapi tidak juga boleh melewati batas atas yang ditentukan, apalagi penetapan tarif tersebut melibatkan semua pihak termasuk para pelaku usaha,” tegasnya.

Ombudsman berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat segera mencari solusi agar praktik kenaikan tarif di atas ketentuan tidak terus terjadi.

Baca Juga:  Komsos Babinsa Perkuat Keamanan Lingkungan Dusun Batu Kemalik

Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan transportasi yang adil dan terjangkau selama periode mudik Lebaran 2026.