Sumbawa – Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua bus antarkota terjadi di kawasan Teluk Santong, Kabupaten Sumbawa, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 03.25 WITA. Insiden tersebut melibatkan dua armada bus Tiara Mas yang melayani rute Mataram–Bima.
Kedua kendaraan yang terlibat yakni bus bernomor polisi EA 7618 E bertuliskan “Alesha” dan bus bernomor polisi EA 7668 A bertuliskan “KTM Racing”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi saat kedua bus melaju secara beriringan di ruas jalan nasional. Sopir bus terpaksa melakukan pengereman mendadak setelah melihat adanya kerumunan masyarakat di tengah jalan yang sedang melakukan adu lari atau sprint 100 meter pada malam hari.
Upaya menghindari kerumunan warga tersebut menyebabkan pengemudi melakukan pengereman mendadak. Bus yang berada di belakang tidak sempat mengantisipasi sehingga terjadi tabrakan beruntun antararmada.
Akibat kejadian tersebut, seorang kenek bus dilaporkan mengalami luka ringan setelah terkena serpihan kaca bagian depan bus. Meski demikian, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi lalu lintas di lokasi kejadian dilaporkan masih mengalami kemacetan. Sejumlah penumpang bus juga terlihat menunggu di sekitar lokasi kejadian sambil menanti penanganan dari pihak terkait.
Satgas Mudik Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat, Khairul Natanagara, menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan pelayanan publik di sektor transportasi, khususnya dalam situasi darurat di jalan raya.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu memastikan adanya sistem layanan pengaduan darurat yang mudah diakses masyarakat maupun awak kendaraan umum ketika terjadi kejadian di lapangan.
“Kami mengimbau Dinas Perhubungan Provinsi NTB untuk menyediakan nomor kontak pengaduan yang dapat dihubungi masyarakat ketika terjadi peristiwa darurat di jalan. Dengan adanya kanal komunikasi yang jelas, masyarakat maupun awak bus dapat segera menyampaikan kondisi di lapangan sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat oleh instansi terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam perspektif pelayanan publik, penyediaan kanal pengaduan yang responsif merupakan bagian penting dari kewajiban penyelenggara layanan, khususnya di bidang transportasi, untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa angkutan umum.
Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia juga mendorong agar koordinasi antara Dinas Perhubungan, kepolisian, serta instansi terkait diperkuat, terutama selama periode arus mudik ketika mobilitas masyarakat meningkat.
Ombudsman juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di ruas jalan nasional, terutama pada malam hari, karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.












