Bima – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima pada Kamis (5/3/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus untuk mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini diduga melibatkan IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) di Dikbudpora Kabupaten Bima, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari 2026.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB tiba di kantor Dikpora dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Polda NTB AKBP Muhaemin, dan langsung menemui Sekretaris Dikpora untuk menunjukkan Surat Perintah (Sprint) Penggeledahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, Sabtu (7/3/2026) di Mataram.
Setelah menunjukkan surat perintah tersebut, tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Di TKP tim penyidik langsung menyita sejumlah dokumen di ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan pungli, pemerasan, dan indikasi korupsi dalam penyaluran tunjangan bagi guru yang bertugas di daerah terpencil.
Tim penyidik meneliti satu per satu dokumen secara cermat sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Setelah proses penggeledahan selesai dan berita acara dibuat, tim Ditreskrimsus Polda NTB langsung bertolak dari Bima menuju Mataram.
“Penyidik bertekad segera menuntaskan perkara pungli dan pemerasan terhadap hak tunjangan guru daerah terpencil. Pungli ini merugikan nasib guru di Bima, khususnya mereka yang bekerja di daerah terluar atau terpencil,” tutup Endriadi.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda NTB untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pungli yang menyasar hak tunjangan guru di wilayah Kabupaten Bima.












