LOMBOK TENGAH – Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan mulai 1 Maret 2026. Kebijakan ini mencakup kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, layanan parkir menginap, hingga parkir premium.
Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan parkir melalui pembaruan teknologi dan infrastruktur. Manajemen bandara melakukan penyempurnaan sistem keluar-masuk kendaraan agar lebih praktis, menghadirkan metode pembayaran yang lebih efisien, serta meningkatkan kenyamanan area parkir bagi para pengguna jasa.
General Manager Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Aidhil Philip Julian, menjelaskan bahwa tarif parkir terakhir kali disesuaikan pada 2021.
“Tarif parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2021. Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang kami sediakan bagi pengguna jasa bandara,” ujar Aidhil dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (28/2/2026).

Sejumlah fasilitas baru kini telah dapat dimanfaatkan pengguna jasa, di antaranya dispenser tiket parkir dengan metode pembayaran manless dan cashless, serta pemasangan boom gate di jalur parkir premium. Selain itu, pengelola bandara juga rutin melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu parkir, toll gate, dan fasilitas penunjang lainnya.
“Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyeimbangkan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kebutuhan operasional serta kondisi terkini,” tambah Aidhil.
Kebijakan tersebut telah mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB. Penyesuaian tarif juga mengacu pada hasil Kajian dan Survei Kesediaan Membayar (Willingness to Pay) yang dilakukan Universitas Islam Al Azhar Mataram.
Rincian Tarif Parkir Terbaru
1. Kendaraan Roda Dua
-
Rp4.000 untuk 1 jam pertama
-
Rp2.000 per jam berikutnya hingga jam ke-12
-
Rp30.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai 24 jam (menginap)
2. Kendaraan Roda Empat
-
Rp10.000 untuk 1 jam pertama
-
Rp3.000 per jam berikutnya hingga jam ke-12
-
Rp80.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai 24 jam (menginap)
3. Kendaraan Roda Enam
-
Rp15.000 untuk 1 jam pertama
-
Rp4.000 per jam berikutnya hingga jam ke-12
-
Rp100.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai 24 jam (menginap)
4. Parkir Premium
-
Rp50.000 per jam ditambah tarif reguler (sebelumnya Rp30.000 per jam + tarif reguler)
Manajemen bandara berharap penyesuaian tarif ini dapat mendukung optimalisasi layanan parkir sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.
(*)












