Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta masih belum optimal. Hingga kini, tercatat 652 pengaduan terkait dugaan maladministrasi distribusi THR pada periode 2023–2025 yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan perlunya langkah konkret untuk mencegah persoalan serupa terulang menjelang pembayaran THR 2026.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (24/2/2026).
Tegaskan Sanksi dan Antisipasi Ketidakpatuhan
Ombudsman menekankan pentingnya ketegasan terhadap perusahaan yang tidak patuh membayar THR Keagamaan. Menurut Robert, pelanggaran dalam pembayaran THR bukan persoalan baru, melainkan masalah sistemik yang terjadi hampir setiap tahun.
Selain penegakan sanksi, pemerintah diminta menyusun langkah antisipatif, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, yang memiliki jumlah pekerja besar dan potensi pelanggaran lebih tinggi.
Perkuat Pengawas Ketenagakerjaan
Rekomendasi kedua menyasar penguatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan. Ombudsman menilai kualitas, kuantitas, dan integritas pengawas menjadi faktor kunci dalam menjamin perlindungan hak pekerja.
“Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.
Integrasi Posko Pengaduan THR
Langkah ketiga adalah integrasi pos pengaduan THR antara pemerintah pusat dan daerah. Ombudsman mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka ruang sinergi hingga tingkat daerah agar penyelesaian laporan berjalan efektif.
Menurut Robert, sistem pengaduan yang terintegrasi akan memberi kepastian layanan bagi pekerja yang mengalami maladministrasi dan memperjuangkan hak normatifnya.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” pungkas Robert.
Posko THR 2026 dan Sidak Perusahaan
Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah untuk membuka Posko THR Keagamaan. Pengawasan akan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman juga mengajak masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan pekerja serta memastikan hak THR 2026 dibayarkan tepat waktu dan sesuai ketentuan.












