Mataram – Suasana ngabuburit di Jalan Pejanggik, Kelurahan Mataram Barat, Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, sempat diwarnai kepanikan. Di tengah ramainya warga menanti waktu berbuka, seorang perempuan menjadi korban jambret tak jauh dari lokasi keramaian.
Beruntung, aksi tersebut tak berlangsung lama. Kesigapan warga bersama aparat kepolisian membuat pelaku berhasil diamankan hanya beberapa saat setelah beraksi.
Pelaku diketahui berinisial MF (23), warga Kelurahan Punie, Kota Mataram. Ia ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram setelah upayanya melarikan diri gagal.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan korban dalam peristiwa tersebut adalah H, seorang perempuan asal Pagesangan.
Insiden bermula ketika korban baru keluar dari Hotel Grand Madani dan hendak pulang menggunakan ojek online. Saat melintas di Jalan Pejanggik, pelaku tiba-tiba merampas tas korban yang berisi telepon genggam, dompet, dan sejumlah uang tunai, lalu berusaha kabur.
Namun kondisi jalan yang padat justru menjadi penghalang bagi pelaku. Aktivitas ngabuburit membuat arus lalu lintas ramai. Pada saat bersamaan, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram tengah melakukan pengamanan di lokasi tersebut dan langsung menyaksikan kejadian itu.
“Pelaku pertama kali diamankan oleh warga bersama personel Polresta Mataram lainnya dari Lantas, Pamapta dan personel lainnya yang tengah melakukan pengamanan di jalur tersebut,” ungkap AKP I Made Dharma.
Uniknya, pelaku melancarkan aksinya menggunakan kendaraan roda tiga, yang cukup menyulitkan untuk kabur dari keramaian kendaraan saat ngabuburit.
“Terduga menggunakan sepeda motor roda tiga. Saat mencoba kabur, pelaku sempat menabrak kendaraan lain hingga akhirnya terhenti dan diamankan oleh Personel yang lagi bertugas tersebut,” ungkap AKP I Made Dharma.
MF beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa MF merupakan residivis kasus pencurian yang kembali berulah.
“Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.










