Oleh: Widodo Dwi Putro (Guru Besar Ilmu Hukum dan Pembangunan)
“Langkah Gubernur NTB menerapkan meritokrasi bukanlah sekadar rotasi jabatan, melainkan sebuah “Revolusi Kualitas”. Di era yang menuntut kecepatan, kreativitas dan inovasi, birokrasi tidak boleh lagi menjadi ‘tempat parkir’ bagi mereka yang hanya mengandalkan senioritas atau kedekatan politik tanpa kompetensi.”
Mataram – Langkah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah kepemimpinan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dalam menerapkan sistem meritokrasi secara ketat di tubuh birokrasi, dinilai sebagai sebuah “imperatif zaman” yang tak terelakkan. Kebijakan ini dipandang bukan sekadar rotasi administratif rutin, melainkan upaya fundamental untuk melakukan “detoksifikasi birokrasi” dari budaya kerja yang stagnan dan tidak kreatif.
Publik perlu melihat kebijakan ini dengan kacamata yang jernih dan objektif. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang serba cepat dan berbasis digital, birokrasi NTB tidak lagi memiliki ruang untuk menampung pejabat yang hanya mengandalkan senioritas, urutan kepangkatan, atau kedekatan emosional tanpa disertai pembuktian kinerja yang konkret.
Menanggapi dinamika dan suara-suara sumbang yang muncul seiring penerapan kebijakan ini, perlu ditegaskan bahwa resistensi adalah gejala alamiah dari sebuah transformasi besar. Jika muncul “Kegaduhan” sesaat yang timbul bukan berarti sebagai kekacauan, melainkan sebagai tanda bahwa sistem sedang bekerja mengguncang zona nyaman.
Narasi-narasi yang menentang meritokrasi secara implisit mempertontonkan ketidakpercayaan diri. Pihak-pihak yang merasa terancam dengan sistem berbasis kompetensi biasanya adalah mereka yang selama ini menikmati privilese jabatan tanpa prestasi yang sepadan. Penolakan meritokrasi yang tidak berdasar data hanyalah distorsi logika untuk menutupi ketidaksiapan bersaing di panggung yang adil dan transparan.
“Menempatkan ‘The Right Man on The Right Place’ adalah kewajiban moral seorang pemimpin kepada rakyatnya. Gubernur sedang mengembalikan marwah birokrasi Pemprov NTB sebagai pelayan publik yang berbasis kinerja, bukan berbasis ‘siapa dekat dengan siapa’.”
Prinsip ‘The Right Man on The Right Place’ adalah hak mutlak masyarakat NTB. Mempertahankan pejabat yang tidak kompeten demi menjaga ‘harmoni semu’ di internal birokrasi sama artinya dengan mengabaikan hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan terbaik. Meritokrasi adalah bentuk penghormatan tertinggi Gubernur terhadap integritas dan kapabilitas ASN; ia memberikan karpet merah bagi mereka yang berprestasi, sekaligus menunjukkan pintu keluar bagi mediokritas.
“Transformasi menuju World Class Bureaucracy tidak bisa ditawar. Sistem merit adalah instrumen mutlak untuk membedah mana ‘emas’ dan mana ‘loyang’ dalam tubuh pemerintahan. Ini adalah upaya progresif Gubernur untuk menstandardisasi kompetensi ASN NTB.”
Oleh karena itu, langkah Gubernur ini harus dikawal agar tetap konsisten dan berbasis pada indikator yang terukur (evidence-based). Birokrasi NTB harus bergerak menuju World Class Bureaucracy. Kita tidak boleh membiarkan gerak maju ini terhambat oleh pola pikir konservatif yang ingin melanggengkan status quo.
Pada akhirnya, meritokrasi adalah cermin kejujuran dan kualitas. Bagi ASN yang profesional, ini adalah peluang emas. Bagi yang tidak meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan publik, ini mungkin adalah ancaman. Pilihan untuk mendukung meritokrasi adalah pilihan untuk berpihak pada kemajuan NTB.












