Selong – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur, Ahmad Sukro, menyoroti serius penonaktifan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) atau BPJS gratis di Kabupaten Lombok Timur.e
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi NTB, sebanyak 62.532 jiwa di daerah tersebut tercatat tidak lagi menerima layanan jaminan kesehatan per Februari 2026.
Penonaktifan tersebut memicu kegelisahan di tengah masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan yang selama ini bergantung pada layanan BPJS gratis. Sejumlah warga dilaporkan kebingungan karena status kepesertaannya mendadak nonaktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.
“Kami sangat prihatin dengan penonaktifan mendadak puluhan ribu peserta PBI JKN di Lombok Timur. Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut nasib masyarakat kecil yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan untuk bertahan hidup,” tegas Ahmad Sukro.
Ia menilai kondisi ini berpotensi berdampak serius terhadap kualitas kesehatan masyarakat. Warga yang sebelumnya dapat mengakses pengobatan gratis, kini terpaksa menunda bahkan menghentikan pengobatan akibat keterbatasan biaya.
“Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Harus segera melakukan langkah cepat, melakukan verifikasi da validasi data, serta memastikan masyarakat yang memang berhak kembali mendapatkan akses layanan kesehatan,” lanjutnya.
Menurutnya, akses pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh negara. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah strategis agar tidak ada warga kehilangan akses layanan hanya karena persoalan administratif atau kebijakan teknis.
“Kami mendorong agar Pemda Lombok Timur dan Pemerintah Provinsi NTB dapat putar otak mencari solusi alternatif, baik melalui skema pembiayaan daerah, kolaborasi lintas sektor, maupun advokasi ke pemerintah pusat agar hak masyarakat tidak terabaikan,” ujarnya.
DPC PDI Perjuangan Lombok Timur juga meminta transparansi data penerima PBI JKN serta pembukaan kanal pengaduan bagi masyarakat terdampak. Pendampingan di tingkat desa dan kelurahan dinilai penting untuk membantu warga memperoleh kejelasan status kepesertaan.
“Dalah hak dasar, bukan kemewahan. Negara wajib hadir dan memastikan tidak ada satu pun rakyat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi atau kebijakan yang tidak berpihak,” tutupnya.
Selain mendesak langkah cepat, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur menilai perlu adanya percepatan sinkronisasi dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terintegrasi dengan data kependudukan. Pembaruan data yang akurat dan berkelanjutan dinilai penting agar tidak ada warga miskin yang terlewat dari perlindungan jaminan kesehatan.
Pemerintah daerah juga didorong membentuk tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang secara khusus menangani dampak penonaktifan PBI JKN agar penanganan lebih fokus dan terukur. Selain itu, skema pembiayaan jaminan kesehatan berbasis APBD bagi warga yang belum terakomodasi skema pusat dinilai perlu dipertimbangkan.
Ahmad Sukro menambahkan, pemerintah desa, puskesmas, serta pendamping sosial harus dilibatkan aktif dalam proses pendataan dan pendampingan warga terdampak, terutama bagi mereka yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
DPC PDI Perjuangan Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk membuka ruang advokasi dan menerima pengaduan masyarakat yang terdampak.
Partai tersebut berharap pemerintah kabupaten bersama pemerintah provinsi dan pusat segera melakukan langkah koordinatif dan solutif agar perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan di Lombok Timur kembali terjamin secara berkelanjutan.
DPC PDI Perjuangan Lombok Timur juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak boleh berpangku tangan terhadap persoalan ini. Situasi penonaktifan puluhan ribu peserta PBI JKN dinilai sebagai persoalan mendesak yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Sikap lamban dalam merespons kondisi ini, menurut mereka, berpotensi memperburuk situasi sosial dan kesehatan masyarakat. Pemerintah kabupaten didorong segera mengambil langkah tanggap darurat, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta memastikan adanya solusi jangka pendek dan jangka panjang agar masyarakat terdampak tidak kehilangan akses layanan kesehatan.












