Mataram – Ketua Muhajirin Legal Center, Suhardi, turut mengkritik terkait polemik proses rekrutmen Direksi PT Gerbang NTB Emas ( PT GNE ) yang belakangan menuai sorotan publik. Ia menilai mekanisme seleksi yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel) perlu mendapat evaluasi serius.
Menurut Suhardi, persoalan PT GNE tersebut bukan sekadar soal teknis waktu pendaftaran, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan etika birokrasi. Ia menyoroti masa pendaftaran yang hanya dibuka selama dua hari dan dimulai pada hari libur.
“Ini bukan rekrutmen profesional, ini lebih mirip ‘undangan tertutup’ yang dibungkus seolah-olah terbuka. Secara hukum, ini sudah cacat sejak dalam pikiran,” tegas Suhardi dalam keterangannya kepada media, Sabtu (14/02/2026).
Soroti Prinsip Meritokrasi
Suhardi juga menilai mekanisme tersebut berpotensi mencederai prinsip meritokrasi yang selama ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam pengisian jabatan strategis.
“Langkah-langkah yang diambil Timsel dalam mengisi pos-pos di BUMD, termasuk fenomena yang kita lihat di BPR NTB dan sekarang di PT GNE, jelas merusak citra meritokrasi yang selama ini menjadi jualan utama Pak Gubernur,” kata Suhardi.
Ia berharap proses seleksi tersebut dapat dibuka secara lebih luas agar memberikan kesempatan yang adil bagi para profesional yang memiliki kompetensi.
Singgung Kondisi Internal Perusahaan
Dalam keterangannya, Suhardi turut menyinggung kondisi PT GNE yang menurutnya tengah menghadapi berbagai persoalan. Ia mengingatkan adanya kasus hukum yang pernah menjerat mantan direksi perusahaan tersebut, serta persoalan keuangan yang sempat mencuat ke publik, termasuk tunggakan pajak yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 miliar pada akhir 2025 dan dibayarkan melalui dana penyertaan modal APBD.
“PT GNE ini sudah terlalu banyak masalah. Mantan direktur sebelumnya sudah divonis bersalah oleh pengadilan terkait kasus hukum. Belum lagi urusan keuangan yang amburadul, termasuk masalah tunggakan pajak yang mencuat ke publik. Perusahaan ini sedang ‘sakit’ kronis!” paparnya.
Menurutnya, dengan kondisi tersebut, proses rekrutmen seharusnya dilakukan secara lebih terbuka dan kompetitif untuk menjaring figur profesional yang mampu melakukan pemulihan.
“Kalau caranya seperti ini, publik patut curiga: ini mau menyelamatkan BUMD atau mau menyelamatkan kepentingan kelompok tertentu?” katanya.
Dorong Evaluasi dan Keterbukaan
Suhardi menyebut proses seleksi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Muhajirin Legal Center, lanjutnya, mendorong agar Gubernur NTB melakukan evaluasi terhadap proses seleksi tersebut sebelum menimbulkan polemik hukum yang lebih luas.
“Jangan sampai BUMD kita hanya menjadi tempat bagi-bagi ‘kue’ bagi orang yang tidak jelas kompetensinya. BPR NTB sudah menjadi contoh, jangan sampai PT GNE menyusul dengan pola yang sama. Ayolah, belajar hormati hukum,” tutupnya.
(*)












