Berita  

Grebek Rumah di Lape, Polres Sumbawa Temukan Puluhan Poket Sabu di Dalam Sebuah Dompet Pelaku

Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayah pedesaan. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu sore (17/01/2026), Tim Opsnal berhasil meringkus seorang pria lansia berinisial A alias J (64) di kediamannya di Kecamatan Lape, dengan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, hingga ganja.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi narkotika di Desa Lape. Kami menemukan paket sabu siap edar dalam berbagai ukuran, yang mengindikasikan bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi aktif. Kami tidak akan membiarkan peredaran barang haram ini merusak tatanan sosial masyarakat kita,” tegas Kasat Resnarkoba.

Operasi dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA M. Samsul Rahman bersama Tim Opsnal setelah melakukan penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Osap Sio. Di dalam rumah tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku utama A alias J bersama seorang pria lain berinisial FJ alias D (27) yang saat itu berada di lokasi.

Dengan disaksikan oleh saksi umum setempat, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap A alias J. Hasilnya, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam di kantong celana depan sebelah kiri yang berisi 63 poket sabu, 1 butir pil diduga ekstasi, dan 1 poket ganja. Selain itu, di dalam rumah juga ditemukan alat hisap (bong) serta timbangan digital yang memperkuat dugaan adanya aktivitas pengedaran.

Berdasarkan interogasi singkat, terduga pelaku A alias J mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang pria berinisial AB. Adapun rincian barang bukti yang diamankan petugas meliputi, narkotika jenis sabu 3 poket besar dan 60 poket kecil (siap edar dengan variasi harga Rp100 ribu – Rp200 ribu). Total berat bruto 31,22 Gram, 1 butir diduga ekstasi, 1 poket diduga ganja dengan berat bruto 0,84 gram, 2 buah timbangan digital, 5 bendel klip kosong, alat hisap (bong), skop plastik, dan alat potong lainnya dan uang tunai sebesar Rp1.100.000,- yang diduga hasil penjualan.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Polres Sumbawa terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial AB guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan berjalan dengan aman dan kondusif. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *