Kota Bima, NTB (01 Januari 2026) – Personel Opsnal bersama piket Polsek Sape Polres Bima Kota Polda NTB berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 Wita, di Dusun Soro RT 001 RW 001, Desa Lamere, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa ini adalah Agusman alias Grando (25), warga Desa Kowo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, yang meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polsek Sape mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni JO alias Mee (26), nelayan, warga Dusun Nanga Pambu, Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, MO (24), swasta, warga Dusun Petaha, Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima dan AR alias Dila (22), petani, warga Dusun Petaha, Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Kapolsek Sape menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban dan para terduga pelaku berpapasan menggunakan sepeda motor. Pada saat itu, korban diduga terlebih dahulu membacok salah satu terduga pelaku, yakni JO alias Mee, hingga mengenai tangan kanan. Selanjutnya, terduga pelaku JO alias Mee bersama MO diduga membalas dengan mengeluarkan parang dan membacok korban hingga mengenai bagian leher, yang menyebabkan korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah kejadian tersebut, para terduga pelaku melarikan diri.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Sape di bawah kendali Ka Tim Opsnal Bripka Suaib dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
Pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, petugas memperoleh informasi keberadaan dua terduga pelaku, JO alias Mee dan AR alias Dila, di Desa Buncu, Kecamatan Sape. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya. Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 01.10 Wita, petugas kembali mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku MO di Dusun Nanga Pambu, Desa Buncu, dan langsung mengamankannya.
Sekitar pukul 01.30 Wita, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait motif, pihak kepolisian menduga penganiayaan tersebut dipicu oleh dendam pribadi akibat dugaan perselingkuhan antara korban dan istri salah satu terduga pelaku.
Kapolsek Sape menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.












