Kota Bima, NTB (29 Desember 2025) – Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya, khususnya menjelang pergantian tahun.
Penertiban tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat yang dipimpin AIPDA Thaufarrahman, S.H., pada Sabtu, 27 Desember 2025, di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Rasanae Barat.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno, Senin (29/12/2025), menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas, terutama menjelang pergantian tahun,” jelas AKP Suratno.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan puluhan botol miras tanpa izin, yakni 60 botol arak Bali ukuran tanggung, 1 botol bir Bintang, serta 5 botol anggur Kromosom dari beberapa warung yang berada di Kelurahan Tanjung, Nae, dan Dara.
AKP Suratno menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Seluruh barang bukti hasil penertiban telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan penertiban tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar.
Polsek Rasanae Barat juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, khususnya menjelang perayaan pergantian tahun.










