Kota Bima, NTB, (29 Desember 2025) – Jajaran Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasanae Timur IPTU Kuntho Tomiek Prakoso, S.H. menjelaskan bahwa Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone.
“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur,” ujar Kapolsek.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025. Korban diketahui bernama Algifaris (14), seorang pelajar, warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa pada pukul 22.30 WITA, dirinya menyimpan handphone di sekitar tempat tidur. Namun sekitar pukul 02.30 WITA, korban terbangun dan mendapati pintu kamar sudah terbuka serta handphone miliknya telah hilang.
Korban sempat mencari dan menanyakan keberadaan handphone tersebut kepada keluarganya, namun tidak membuahkan hasil. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasanae Timur untuk ditindaklanjuti. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa barang bukti hasil pencurian berada dalam penguasaan seorang pria berinisial AK (40), warga Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
“Tim Opsnal langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di kos-kosan Jati Link, Mande I, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima,” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone merk Oppo A3X warna coklat dengan IMEI 1: 865153073714496 dan IMEI 2: 865153073714488.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Rasanae Timur mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.












