Berita  

Kerap Dilakukan Transaksi Narkoba, Polisi Sita 625 Botol Arak dari Sebuah Kios di Labuhan Badas

Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumbawa berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) jenis Arak dari sebuah kios di Labuhan Badas. Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika, namun petugas justru mendapati tumpukan miras ilegal.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa proses penangkapan ini bermula saat adanya informasi dari warga sekitar terkait sebuah kios di Labuhan Badas yang kerap dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. “Berbekal Surat Perintah Tugas tanggal 15 Desember 2025, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba semula melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi sabu di Kecamatan Labuhan Badas,” jelas Kasat.

Pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Opsnal mendatangi rumah sekaligus kios milik terduga pelaku berinisial NKS (38 tahun) di Dusun Empan, Desa Labuhan Badas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika, melainkan mendapati puluhan dus berisi minuman beralkohol ilegal.

“Dari dalam kios tersebut, Petugas berhasil mengamankan 25 dus yang berisi total 625 botol minuman keras jenis Arak. Terduga pelaku, NKS, membenarkan bahwa miras jenis arak tersebut adalah miliknya dan dibeli dari Bali.” tambah Kasat Resnarkoba.

Seluruh barang bukti berupa 625 botol Arak telah diamankan di Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses interogasi terhadap terduga pelaku terkait asal usul pasti barang tersebut. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga Harkamtibmas dan memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *