Berita  

Pakar Hukum Tata Negara UHO Nyatakan Tidak Semua Penugasan Polri Terikat Putusan MK

KENDARI, 20 November 2025 – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Halu Oleo Dr. Sahrina Safiuddin, SH., LL.M memberikan pandangannya terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam permohonannya, pemohon menyatakan frasa ini merupakan celah hukum yang dapat menciptakan ketidaksetaraan dihadapan hukum dan diskriminasi bagi warga sipil. Maka dalam putusannya MK menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan ini mengharuskan seluruh anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus kembali ke institusi kepolisian. Polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan MK yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil bersifat final dan mengikat sehingga putusan tersebut harus dilaksanakan oleh institusi terkait. Hal ini juga termasuk dalam rangkaian percepatan reformasi Polri dimana MK memberikan dasar pengaturannya.

Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat ‘final and binding’, dengan demikian putusan MK harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Secara doktriner, putusan MK pada prinsipnya bersifat prospektif atau berlaku ke depan. Karena itu, kaidah putusan tersebut dinilai wajib diadopsi dalam rencana perubahan UU Polri.

Dalam rangka pelaksanaan putusan MK ini, pemerintah juga perlu segera menyiapkan instrumen berupa legal policy atau legal rules untuk mengatur masa transisi bagi anggota Polri aktif. Mengingat saat ini banyak polisi yang menduduki jabatan publik strategis di pemerintahan. Langkah itu penting dilakukan agar prinsip konstitusionalitas tetap terjaga dan sekaligus mendukung efisiensi tata kelola pemerintahan. Kebijakan transisi dimaksud agar tercipta keadaan hukum yang tertib atau ‘legal order’. Putusan MK juga memuat mandat konstitusional yang harus diakomodir oleh Tim Reformasi Polri dalam merumuskan arah perubahan UU Polri sebagai pedoman konstitusional.

*“Dilain pihak, Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 pada pasal 10 menyebutkan terkait dengan peran dan fungsi kepolisian yang diakui dalam kerangka hukum tidak dapat diuji oleh MK. Sementara itu Pasal 28 UU No. 2 tahun 2002 menjadi landasan tugas pokok kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. Penegasan MK terhadap konstruksi hukum Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002 memastikan bahwa peran kepolisian harus tetap dijalankan sesuai dengan tugas pokok yang tertuang dalam undang-undang tersebut,”* ungkap Dr. Sahrina.

Saat ini pengaturan pasal 28 ayat (3) yang menyatakan bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini merupakan norma expressis verbis (makna yang jelas dan tegas), yang tidak memerlukan tafsir tambahan.

*“Namun dalam implementasinya perlu dikaji lebih lanjut mengenai jabatan-jabatan spesifik yang berpotensi pada konflik kepentingan. Di luar itu, jabatan-jabatan yang terintegrasi dengan kompetensi tugas pokok kepolisian sebagaimana disebutkan diatas misalnya terkait dengan penegakan hukum dapat diartikan tidak secara otomatis terikat dengan putusan MK ini.”* tuturnya.

*“Kajian yang perlu mendapat perhatian serius dari tim reformasi Polri berkenaan dengan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya seperti aturan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi tertentu yang menjadi dasar meritokrasi dalam jabatan publik. Pertimbangan-pertimbangan inilah yang dapat menjadi bahan perbaikan dalam revisi UU Polri ke depannya.”* pungkas Ketua Unit Jaminan Mutu FH Universitas Halu Oleo tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *