Kota Bima, NTB (16 November 2025) – Team Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 Wita di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AN (37) dan EL (33) berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno, menjelaskan bahwa korban dalam kejadian tersebut adalah Irfan Kurniawan (32), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Pada saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol EA 5902 SV di teras rumah rekannya, Dedi Setiadi Oktadianto, tempat korban menginap. Pukul 07.00 Wita, korban sempat mengecek motornya dan masih berada di tempat.
Namun, ketika korban kembali bangun pukul 09.00 Wita, motor tersebut sudah tidak ada. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melapor ke Polsek Rasanae Barat.
Dari hasil penyelidikan, terungkap modus operandi yang cukup unik. Terduga pelaku utama EL, memanfaatkan profesinya sebagai PSK untuk mendekati korban. Saat korban lengah, EL mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan memberikannya secara diam-diam kepada suaminya, AN.
AN kemudian mengeksekusi pencurian dengan mengambil sepeda motor tersebut pada waktu yang dianggap aman, lalu menyembunyikannya di rumah mereka di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda.
Pada Sabtu, 16 November 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, Team Opsnal yang sedang melaksanakan patroli mobile melihat AN mengendarai motor di sekitar Kelurahan Tanjung. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung diamankan.
Dalam interogasi awal, AN mengakui perbuatannya serta menjelaskan peran istrinya sebagai pelaku utama. Berdasarkan pengakuan tersebut, Team Opsnal bergerak ke Kelurahan Santi dan berhasil menangkap EL.
EL kemudian mengungkap bahwa motor tersebut telah mereka gadaikan di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Team Opsnal segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Honda Scoopy, No. Pol: EA 5902 SV, No. Rangka: MJ1JM3121KK555356, No. Mesin: JM31E2549879
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno mengapresiasi cepatnya respon Team Opsnal dalam mengungkap kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan, khususnya curanmor di wilayah Kota Bima.












