Berita  

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU RINGKUS SEORANG WANITA PENGEDAR SABU DI LINGKUNGAN BALI BARAT

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Pada Minggu dini hari (26/10/2025) sekitar pukul 03.00 Wita, tim berhasil mengamankan seorang perempuan terduga pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Terduga pelaku diketahui berinisial R (33 tahun), warga Lingkungan Kandai I, Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,38 gram dan berat netto 2,04 gram, beserta alat hisap (bong), korek api, dan plastik klip kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Rahmadun memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Sekitar pukul 03.00 dini hari, tim kami melihat terduga R sedang berada di dalam kamar. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil kami cegah,” ungkap IPTU Rahmadun.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, tim menemukan 1 (satu) kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya berisi 21 gulung plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, serta alat hisap yang sudah terpasang. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tempat pelaku diamankan.

Setelah seluruh proses penggeledahan selesai sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang Diamankan yaitu 1 (satu) kotak rokok Surya 12 berisi 21 gulung plastik klip berisi sabu, 3 (tiga) plastik klip kosong, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) alat hisap (bong) lengkap dengan pipet.
Total sabu dengan berat bruto 7,38 gram dan berat netto 2,04 gram.

Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal membuat laporan polisi resmi, Melakukan tes urine terhadap pelaku, Melakukan interogasi terkait asal-usul barang haram tersebut serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji laboratorium.

IPTU Rahmadun Siswadi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Dompu.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika memberikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.

Kinerja ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar IPTU Nyoman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *