Berita  

Polres Lombok Barat Ajak Warga Lembar Aktif Jaga Kamtibmas di Pasar Segenter

Silaturahmi Polres Lombok Barat di Pasar Segenter Warga Diajak Aktif Jaga Keamanan

Lombok Barat, NTB – Dalam upaya mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Lombok Barat, bersama dengan sejumlah anggota, melaksanakan kegiatan rutin berupa silaturahmi dan bimbingan teknis (bimtek) kepada warga masyarakat di Lembar. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 15 September 2025, mulai pukul 10:30 hingga 11:00 Wita, di area Pasar Segenter Lembar.

Pasar Segenter Lembar yang merupakan salah satu pusat aktivitas warga, dipilih sebagai lokasi strategis untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung kepada masyarakat yang beraktivitas di seputaran pasar. Sasaran kegiatan ini adalah seluruh warga masyarakat yang berada di area tersebut, dengan harapan pesan yang disampaikan dapat diterima dan dipahami oleh khalayak luas.

Baca Juga:  SATLANTAS POLRES DOMPU AMANKAN ARUS LALU LINTAS, AKSI UNJUK RASA P3K GURU LANCAR DAN TERKENDALI.

Dalam kegiatan tersebut, Kanit Binpolmas beserta anggota tidak hanya melakukan silaturahmi, tetapi juga memberikan himbauan pembinaan yang konstruktif. Fokus utama pembinaan adalah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Ditekankan pula pentingnya kesigapan dalam melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.

“Kami sangat berharap masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga Kamtibmas. Peran serta aktif dari setiap individu sangat krusial,” ujar Kasat Binmas Polres Lombok Barat, Iptu Muh. Mahrip, melalui keterangan persnya. “Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya kejadian yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, jangan ragu untuk segera menghubungi pihak kepolisian melalui nomor darurat 110. Kami siap melayani dan merespons setiap laporan dengan cepat,” tambahnya.

Baca Juga:  Pria jual sabu diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Pesan ini disampaikan dengan harapan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek penjagaan, tetapi juga menjadi subjek aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Bimbingan teknis yang diberikan mencakup pemahaman dasar mengenai pentingnya kewaspadaan dini, cara melaporkan kejadian, serta peran masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Sat Binmas Polres Lombok Barat yang secara berkelanjutan dilaksanakan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan membangun kemitraan yang solid antara Polri dan warga. Melalui dialog langsung dan pemberian informasi yang relevan, diharapkan kesadaran hukum dan kewajiban masyarakat dalam menjaga ketertiban dapat meningkat.

Antusiasme warga terlihat dalam interaksi selama kegiatan berlangsung. Banyak dari mereka yang menyambut baik kehadiran petugas kepolisian dan aktif bertanya mengenai berbagai hal terkait Kamtibmas. Hal ini menunjukkan adanya keinginan kuat dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Baca Juga:  Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang perempuan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah home stay yang berlokasi di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, tepatnya di depan Kantor PLN (Persero) Rayon Dompu Sub Rayon Desa Pekat. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Adapun dua terduga pelaku yang diamankan yaitu: -E (33), perempuan, alamat Dusun Mantika, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. -NR (33), perempuan, alamat Dusun Suka Muli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Kronologis Pengungkapan Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 13 Januari 2026, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pekat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Sekitar pukul 20.00 Wita, tim berhasil memastikan keberadaan target di salah satu home stay di Desa Pekat. Operasi pengungkapan dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Dompu BRIPKA Iwan Setiawan selaku ketua tim. Dengan taktik masuk secara bertahap untuk menghindari kecurigaan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang saat itu berada di dalam kamar home stay. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dan saksi anggota, terduga pelaku mengakui menyimpan narkotika di dalam kamar. Barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan dan diserahkan langsung oleh terduga kepada petugas. Barang Bukti yang Diamankan Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: -9 (sembilan) klip gulung berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,55 gram -1 buah tas warna coklat berisi tas kecil warna cream -1 buah tas warna biru -2 buah kaca -4 buah pipet yang telah dimodifikasi -1 buah korek gas yang dimodifikasi -2 buah tutupan botol yang dimodifikasi -1 buah bong -1 buah gunting -4 unit telepon genggam Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 Wita, tim membawa kedua terduga beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Dompu guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pernyataan Kasat Resnarkoba Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan narkotika jenis sabu seberat bruto 3,55 gram beserta alat-alat yang digunakan. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan serta sumber barang haram tersebut,” jelas IPTU Rahmadun. Pasal yang Disangkakan Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanggapan Kapolres Dompu Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba. “Kapolres Dompu mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Nyoman. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman, gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta pengembangan jaringan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut.

Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan aman, kondusif, tertib, dan lancar. Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dan kesiapan anggota Sat Binmas Polres Lombok Barat dalam menjalankan tugas pembinaan. Polres Lombok Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas kegiatan serupa di berbagai wilayah lain demi terwujudnya Kamtibmas yang optimal di seluruh Kabupaten Lombok Barat.