Berita  

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Wilayah Sori Sakolo

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis malam, 11 September 2025 sekitar pukul 22.40 Wita, satu orang pria berinisial A (38 tahun), warga Dusun Pelita II, Desa Saneo, Kecamatan Woja, berhasil diamankan saat diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sori Sakolo Timur, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya, tepatnya di ujung barat jembatan yang menghubungkan Desa Sori Sakolo dengan Desa Serakapi dan Desa Saneo.

Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto beserta Tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang perempuan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah home stay yang berlokasi di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, tepatnya di depan Kantor PLN (Persero) Rayon Dompu Sub Rayon Desa Pekat. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Adapun dua terduga pelaku yang diamankan yaitu: -E (33), perempuan, alamat Dusun Mantika, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. -NR (33), perempuan, alamat Dusun Suka Muli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Kronologis Pengungkapan Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 13 Januari 2026, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pekat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Sekitar pukul 20.00 Wita, tim berhasil memastikan keberadaan target di salah satu home stay di Desa Pekat. Operasi pengungkapan dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Dompu BRIPKA Iwan Setiawan selaku ketua tim. Dengan taktik masuk secara bertahap untuk menghindari kecurigaan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang saat itu berada di dalam kamar home stay. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dan saksi anggota, terduga pelaku mengakui menyimpan narkotika di dalam kamar. Barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan dan diserahkan langsung oleh terduga kepada petugas. Barang Bukti yang Diamankan Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: -9 (sembilan) klip gulung berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,55 gram -1 buah tas warna coklat berisi tas kecil warna cream -1 buah tas warna biru -2 buah kaca -4 buah pipet yang telah dimodifikasi -1 buah korek gas yang dimodifikasi -2 buah tutupan botol yang dimodifikasi -1 buah bong -1 buah gunting -4 unit telepon genggam Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 Wita, tim membawa kedua terduga beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Dompu guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pernyataan Kasat Resnarkoba Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan narkotika jenis sabu seberat bruto 3,55 gram beserta alat-alat yang digunakan. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan serta sumber barang haram tersebut,” jelas IPTU Rahmadun. Pasal yang Disangkakan Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanggapan Kapolres Dompu Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba. “Kapolres Dompu mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Nyoman. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman, gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta pengembangan jaringan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut.

Sekitar pukul 22.30 Wita, Tim Opsnal yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi memperoleh informasi lanjutan mengenai keberadaan target. Tim kemudian dibagi menjadi dua kelompok untuk menyergap pelaku.

Tim I berhasil mendekati dan mengunci pergerakan target saat sedang melakukan transaksi. Menyadari kehadiran petugas, terduga A berusaha kabur menggunakan sepeda motor dan sempat melakukan perlawanan serta provokasi kepada warga dengan berteriak “maling”. Aksi tersebut hampir menimbulkan kericuhan, namun berhasil dikendalikan setelah salah satu anggota memberikan tembakan peringatan dan menyampaikan bahwa mereka adalah polisi yang sedang bertugas.

Dengan bantuan warga yang akhirnya memahami situasi, terduga berhasil diamankan. Sayangnya, satu target lainnya berhasil melarikan diri ke arah Desa Serakapi.

Baca Juga:  Patroli Intensif Bypass BIL: Polisi Gerung Cegah Potensi Kerawanan

Dari hasil penggeledahan dan penyisiran lokasi, diamankan barang bukti berupa:
• 1 (satu) kotak rokok merk Surya 12 berisi 1 (satu) klip plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga sabu.
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dongker.
• 1 (satu) buah korek api.
• 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru dongker.

Berat bruto sabu: 1,12 gram
Berat netto sabu: 0,79 gram

Pukul 23.20 Wita, terduga dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan selanjutnya yang dilakukan oleh penyidik antara lain: Pembuatan Laporan Polisi, Pemeriksaan urine terhadap pelaku, Interogasi awal terkait asal-usul barang haram tersebut dan Pengujian laboratorium terhadap barang bukti.

Baca Juga:  Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan, S.H.,S.I.K berikan reword kepada anggota Polres Sumbawa Barat

Terduga A diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Dusun Pelita II, Desa Saneo, Kecamatan Woja.

Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi awal. Upaya pemberantasan narkoba tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat. Kami imbau agar masyarakat tetap proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkap IPTU Nyoman Suardika.