Berita  

Polres Lombok Barat Tindak 29 Pengendara dalam Operasi Patuh Perdana

Keselamatan Lalu Lintas Diperkuat, Polres Lombok Barat Gelar Operasi Patuh Rinjani 2025

Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat menggelar Operasi Patuh Rinjani 2025 perdana yang digelar di jalan Yos Sudarso lembarm atau tepatnya di depan kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Lombok Barat, Senin (147/2025). Kegiatan operasi ini menargetkan para pengendara yang kedapatan tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K., kegiatan ini berhasil menindak 29 pelanggar dengan surat tilang.

Puluhan personel gabungan dikerahkan di depan kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Lombok Barat, Kecamatan Lembar.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Lantas, Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K., mengatakan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Kasat Lantas Iptu Dina Rizkiana Pimpin Langsung Pemeriksaan

“Kami fokus pada pemeriksaan kelengkapan surat-surat dan kondisi kendaraan. Tujuannya jelas, untuk memastikan setiap pengendara mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Operasi Patuh Rinjani 2025 ini tidak hanya sekadar penindakan, tapi juga sebagai edukasi.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya demi menghindari tilang, tapi juga untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Petugas terlihat sigap menghentikan pengendara sepeda motor, mobil, hingga truk untuk memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kelengkapan kendaraan lainnya seperti helm, spion, dan knalpot standar.

Para pengendara yang tidak melengkapi syarat-syarat tersebut langsung ditindak dengan tegas.

Hasil Penindakan, 29 Pengendara Ditindak

Setelah beberapa jam operasi berlangsung, Iptu Dina Rizkiana merilis data hasil penindakan. Total 29 berkas tilang dikeluarkan bagi para pengendara yang terbukti melanggar.

Dari jumlah tersebut, rinciannya menunjukkan bahwa pelanggaran terkait surat-surat kendaraan mendominasi.

“Ada 17 berkas tilang untuk pelanggaran STNK, 2 berkas untuk pelanggaran SIM, dan 10 berkas untuk pelanggaran terhadap kelengkapan kendaraan bermotor roda dua,” jelas Iptu Dina.

Ia juga menyoroti bahwa banyak pelanggaran terjadi karena pengendara tidak membawa dokumen penting atau menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar.

Meskipun fokus pada penindakan, petugas juga memastikan bahwa arus lalu lintas di jalur utama Lembar-Mataram tetap berjalan lancar.

Pengaturan lalu lintas dilakukan secara profesional untuk menghindari kemacetan, sehingga kegiatan berjalan aman dan tertib hingga selesai.

Imbauan kepada Masyarakat

Di akhir kegiatan, Iptu Dina Rizkiana kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan di wilayah Lombok Barat, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

“Mari jadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Selalu lengkapi surat-surat kendaraan Anda, gunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, dan pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum bepergian,” tuturnya.

Operasi Patuh Rinjani 2025 ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Barat dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab sebagai pengguna jalan. Sehingga dapat menekan angka kecelakaan di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *