Berita  

Unit PPA Polres Lombok Utara Fasilitasi Mediasi Kasus Bullying Anak, Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan

 

Lombok Utara – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara memfasilitasi proses mediasi terkait kasus dugaan bullying terhadap anak yang terjadi di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung pada tanggal 18 Juni 2025. Rabu (25/6).

Kegiatan mediasi ini merupakan langkah pendekatan restoratif justice terhadap permasalahan yang melibatkan anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku.

Mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain:

• Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara
• Ketua UPTD PPA Kabupaten Lombok Utara
• Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara
• Perwakilan NGO (Non-Governmental Organization)
• Kedua orang tua dari anak korban
• Orang tua/wali dari anak terlapor

Dalam proses mediasi, seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur. Anak terlapor yang didampingi oleh orang tua/walinya menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak harus mengedepankan prinsip perlindungan anak dan upaya pembinaan.

“Pendekatan yang kami lakukan bersifat humanis dan edukatif, agar anak yang terlibat tidak semakin terpuruk namun tetap mendapatkan pembinaan yang tepat. Kesepakatan damai ini menjadi bagian dari proses pembelajaran dan tanggung jawab bersama,” jelas AKP Punguan.

Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan terhadap anak serta mendorong semua pihak, termasuk keluarga dan masyarakat, untuk lebih aktif dalam mencegah tindakan kekerasan dan perundungan terhadap anak di lingkungan sosial maupun pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *