Berita  

Curi Handphone Saat Korban Tidur, Seorang Pria di Utan Berhasil Diringkus Polisi

Sumbawa Besar, NTB – Unit Reskrim Polsek Utan berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku pencurian dua unit ponsel, merk iPhone dan Oppo, di Desa Motong, Kecamatan Utan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 20.00 WITA.

Terduga pelaku berinisial MG (25 tahun) berasal dari Utan dan korban, FL (29 tahun) dari Kecamatan Utan, melaporkan kejadian ini pada hari Selasa (10/6/2025). Korban melaporkan kehilangan ponsel iPhone dan Oppo miliknya yang berwarna biru. Kejadian ini terjadi saat ia sedang tertidur di rumah bibinya Desa Motong. Ketika bangun, ponselnya sudah tidak ada, menyebabkan kerugian sekitar Rp 6.000.000,-.

Berdasarkan laporan dan kecurigaan korban terhadap MG, personel Polsek Utan segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku MG di rumahnya dan langsung mengamankannya.

Saat diinterogasi MG mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa ia mengambil kedua ponsel tersebut saat korban sedang tidur. Setelah itu, MG menjual ponsel curian itu kepada temannya yang berinisial B, warga Desa Buer, dengan harga hanya Rp 300.000,-. Terduga pelaku beserta kedua unit ponsel tersebut kini telah diamankan oleh Polsek Utan sebagai barang bukti.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H.,S.I.K.,M.A.P., melalui Kapolsek Utan AKP Awaluddin, S,AP., M.M.INOV mengungkapkan bahwa “Pelaku melakukan aksinya seorang diri pada tengah malam, diduga setelah mengintai dan memahami situasi di lokasi kejadian.” ungkap Kapolsek.

Saat ini MG dan barang bukti dua unit ponsel telah diamankan di Mapolsek Utan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Utan dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada pelaku. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *