Berita  

Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Wilayah Maluk

Sumbawa Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, kali ini di wilayah Kecamatan Maluk. Pengungkapan kasus terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IH (35 tahun).

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) buah tas selempang, 1 (satu) lembar plastik klip berisi plastik-plastik klip kecil yang berisi sabu, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (bong), 1 (satu) unit handphone Android, 1 (satu) buah timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp900.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Di hadapan penyidik, terduga pelaku mengaku membeli sabu seberat 1,5 gram dari seorang laki-laki berinisial AD, yang beralamat di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, sekitar pukul 15.30 WITA pada hari yang sama. Setelah melakukan transaksi, IH membawa sabu tersebut ke tempat tinggalnya di sebuah kos, dan kemudian menjualnya kepada empat orang pembeli. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Zainal Abidin.

Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk 20 hari ke depan beserta barang bukti telah dilakukan penyitaan.

Terhadap tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *