Berita  

Tim Opsnal Polsek Asakota Ungkap Kasus Penadahan dan Pencurian Handphone di Wilayah Hukum Polres Bima Kota

Kota Bima, NTB (5 Juni 2025) – Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus penadahan dan pencurian handphone yang melibatkan tiga orang pelaku. Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap pada Selasa, 3 Juni 2025, mulai pukul 11.30 WITA di wilayah Kecamatan Donggo hingga Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPDA Baiq Fitria Ningsih, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap satu unit handphone merek Oppo A60 warna biru ombak yang diketahui merupakan barang hasil curian.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh AIPTU Irwansyah berhasil mengidentifikasi pemilik sementara handphone tersebut, yakni seorang pria berinisial RS (21), warga Desa Mpili, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. Setelah dilakukan pengecekan nomor IMEI, dipastikan bahwa handphone tersebut sesuai dengan laporan polisi terkait kasus pencurian. Dalam interogasi awal, RS mengaku membeli handphone tersebut dari SA seharga Rp1.800.000.

Tim kemudian bergerak menuju rumah SA (32), warga Desa Rato, Kecamatan Bolo, dan mengamankannya sekitar pukul 12.30 WITA. Dalam pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan handphone tersebut dari seseorang bernama SU, yang ia hubungi setelah melihat postingan di media sosial Facebook atas nama akun “La Agun.” Transaksi dilakukan di lingkungan Mekar Baru, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, dengan harga Rp1.250.000.

Pukul 13.20 WITA, Tim Opsnal mengamankan RS dan SA ke Mako Polsek Asakota, dilanjutkan dengan pencarian terhadap SU. Berdasarkan pengembangan, diketahui bahwa SU hanya bertindak sebagai perantara penjualan atas permintaan kakaknya, HE (43), warga Lingkungan Mekar Baru, Kelurahan Ule.

Tim akhirnya menemukan HE di sebuah kedai kopi depan Kampus STIE Bima dan langsung mengamankannya ke Polsek Asakota. Dalam interogasi, HE mengakui telah mencuri handphone tersebut di area Masjid Husnul Khatimah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, saat pemiliknya lengah.

Dari rangkaian penangkapan ini, Tim Opsnal Polsek Asakota mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A60 warna biru ombak serta tiga orang terduga pelaku, yakni HE (pencuri), SU (perantara), dan SA (penadah), yang semuanya dibawa ke Mako Polsek Asakota dalam kondisi sehat dan tanpa adanya tanda-tanda kekerasan.

IPDA Baiq Fitria Ningsih menegaskan bahwa Polres Bima Kota terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan, termasuk penadahan dan pencurian. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli barang elektronik bekas dan selalu memastikan legalitas kepemilikannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *