Berita  

Satresnarkoba Polres Dompu Ringkus Pengedar Sabu di Pekat, Barang Bukti Diamankan

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Penangkapan ini berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 Wita, di sebuah rumah yang terletak di Desa Pekat.
Tersangka berinisial S, seorang pria berusia 27 tahun, warga setempat yang masih tercatat sebagai pelajar/mahasiswa. Ia ditangkap atas dugaan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kediaman terduga pelaku, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.
Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan kebenaran informasi, sekitar pukul 01.00 Wita tim bergerak ke lokasi dengan menyamar sebagai pembeli.

Saat pelaku membuka pintu, tim langsung merangsek masuk dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, dua warga setempat dihadirkan sebagai saksi umum saat proses penggeledahan. Setelah membaca surat perintah di hadapan saksi dan terduga, petugas melanjutkan penggeledahan di dalam rumah.

Dari hasil interogasi di tempat, terduga mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dan menyerahkannya secara sukarela. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 buah klip berisi 6 gulung sabu
1 buah klip berisi 5 gulung sabu
1 buah klip berisi 4 gulung sabu
Total bruto 8,03 gram, netto 3,76 gram
Seluruh barang bukti dibungkus menggunakan plastik dan disimpan dalam kotak rokok yang dibalut isolasi hitam.

Sekitar pukul 05.10 Wita, kegiatan selesai dan tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Dompu dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Saat ini, tersangka S masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *