Sumbawa Besar–NTB, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa. Seorang pria bernisial J (30 tahun) yang diduga pengguna sabu berhasil diringkus petugas di Tarano pada hari Senin (26/05/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos., membenarkan penangkapan tersebut.
“Proses penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar yang curiga dengan seorang pria di Tarano yang kerap menggunakan narkotika.” ujar Kasat.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut. Tim Opsnal bergerak cepat menuju ke TKP dalam sebuah rumah di Tarano untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial J (30 tahun) yang merupakan pengguna narkotika jenis sabu beserta beberapa barang bukti seperti 1 klip narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 1, 45 Gr, uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dan 1 unit android warna merah.
Saat diintrogasi petugas, Sdr. J mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial H di dompu. Pelaku juga mengatakan bahwa rumah yang didatangi petugas tersebut merupakan rumah Sdr. H, Tim Opsnal kembali menuju TKP untuk mencari Sdr. H namun Sdr. H tidak ada dirumah, kemudian petugas melanjutkan pencarian Sdr. H ke rumahnya yang ada di Empang.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut, Tim Opsnal Polres Sumbawa akan tetap melakukan pencarian terkait peredaran narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Sumbawa. (MA)