Kota Bima, NTB (10 Mei 2025) – Keseriusan Polsek Rasana’e Barat (Rasbar) Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan secara intensif. Tim Opsnal Polsek Rasbar kembali menggelar operasi penggerebekan terhadap sejumlah warung yang diduga menjual miras secara ilegal di sepanjang kawasan jalan baru Amahami.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Imanuddin, S.H., bersama Katim Aiptu Rahmansyah dan anggota tim. Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras yang menjadi salah satu pemicu utama gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rasbar.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rasbar AKP Suratno, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2025 yang tengah berlangsung.
“Penggerebekan ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut. Tim langsung turun ke lokasi dan memeriksa sejumlah warung di sepanjang jalan baru Amahami,” jelas AKP Suratno, Jum’at (9/5/2025).
Dari hasil operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras jenis Arak Bali dan Bir Bintang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Rasbar untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Rasbar juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya peredaran minuman keras ilegal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual ataupun mengonsumsi miras karena dampaknya sangat besar terhadap keamanan lingkungan. Kami akan terus bergerak menertibkan,” pungkasnya.