Berita  

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Berhasil Amankan 10 Gram Sabu dari Dua Terduga Pelaku

Sumbawa Barat, NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu malam (23/4), sekitar pukul 23.10 WITA, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah gang di Dusun Krato, Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial R (31) dan S (42), keduanya berasal dari Dusun Gelampar, Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh R di wilayah Kecamatan Alas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
* 3 lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 10,11 gram,
* 1 lembar lakban bekas,
* 2 unit handphone (Samsung dan Oppo),
* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi EA 32** GD beserta kunci motor.

Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, R dan S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M, yang diketahui berdomisili di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Barang tersebut diketahui merupakan pesanan MT yang beralamat di Dusun Krato, Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat. Diduga MT tersebut memesan sabu sehingga menghubungi R dan S untuk mengambil barang pesanannya ke Kecamatan Alas. Setelah mengambil barang tersebut, R dan S bertolak ke Kabupaten Sumbawa Barat untuk menghantarkan barang tersebut kepada MT. Namun, sesampainya di gang yang berada Dusun Krato, R dan S diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., menyampaikan bahwa Polres Sumbawa Barat terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Ini adalah bentuk sinergi kita dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari karena telah cukup bukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto (jo) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10,666 miliar, atau ancaman hukuman yang tertera adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp13,333 miliar.

Sampai saat ini, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat terus mendalami kasus ini dengan melakukan penyelidikan secara bertahap. Polres Sumbawa Barat terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan generasi bebas narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *