Berita  

Pelaku Curanmor dan Penggelapan Dibekuk Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat

Sumbawa Barat NTB – Tidak diberikan tempat bagi Pelaku pencurian bermotor ( curanmor) di wilayah Sumbawa Barat Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa kejar Pelaku coranmor hingga wilayah Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa, pada Sabtu 12/4/2025.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H menerangkan bahwa Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Kadek Suadaya Atmaja telah menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan pengajaran Pelaku tindak pidana pencurian bermotor ( Curanmor) di wilayah Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa Barat alhasil dapat mengamankan terduga pelaku ( HS) alias ( JB) 38 thn warga Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea beserta 2 ( dua) unit sepeda motor.

“Berkat kerja keras dari anggota kita alhamdulillah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan penggelapan sehingga mengamankan seorang laki – laki (HS) alias (JB) beserta barang bukti 2 ( dua) unit kendaraan bermotor roda dua di wilayah Kecamatan lunyuk” ujar AKP Zainal.

Masih Kasi Humas, kejadian tersebut berdasarkan Laporan dari Jafarudin warga Desa Beru Kecamatan Jereweh pada hari Rabu tanggal 3 April 2025 yang melaporkan terjadinya pencurian sepeda motor miliknya Honda Beat warna hitam berlokasi di sawahnya blok Lang Lemper Desa Beru Kecamatan Jereweh, terhadap Laporan tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa keberadaan sepeda motor sudah di wilayah Kecamatan Lunyuk dijual oleh lelaki ( HS) alias (JB).

Tidak mau buang waktu akhirnya Tim Puma melakukan pengajaran terhadap terduga ( HS) alias (JB) yang juga sebagai Pelaku penggelapan sepeda motor Honda PCX warna putih, upaya Tim opnal membuahkan hasil dapat meringkus terduga ( HS) alias ( JB) dari persembunyiannya di wilayah Kecamatan Lunyuk dan mengamankan Barang Bukti satu Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih.

“Terhadap terduga pelaku ( HS) alias ( JB) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari ke depan karena telah memenuhi alat bukti melakukan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun , sedang Tindak Pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 ( empat) tahun”. pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *