LOMBOK UTARA – Dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat, Sat Intelkam Polres Lombok Utara, berikan pelayanan yang cepat melalui Digitalisasi dalam pengurusan SKCK bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
2025/03/WhatsApp-Image-2025-03-04-at-12.39.33-1.jpeg" alt="" width="304" height="457" />
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta S.I.K., melalui Kasat Intelkam AKP I Ketut Artana SH., menyampaikan bahwa dalam percepatan memberikan pelayanan kepada masyarakat di era digitalisasi, Polres Lombok Utara khususnya Sat Intelkam melaksanakan program dari pusat dengan Inovasi layanan SKCK online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian. Ulasnya.
Disamping itu juga Sat Intelkam juga membuat inovasi baru dengan membuat gerai baru yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
dengan membuat layanan SKCK terpadu dengan Pemda di Mall dinas Perizinan Kabupaten Lombok utara untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Lombok Utara.
Masih kata Artana bahwa SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Dengan hadirnya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi. Cukup mendaftar dan membayar secara online, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan dan legalitas SKCK.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu. Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp 30.000, sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah mudah mengurus SKCK Online bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online di POLRI PRESISI, dapat mengikuti langkah-langkah sbb :
* Unduh aplikasi Super Apps POLRI PRESISI di Google Play Store atau App Store
* Verifikasi data identitas, seperti nama, foto selfie, KTP, dan foto selfie KTP
* Buat akun dengan nomor telepon
* Pilih menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK”
* Isi formulir pendaftaran dan lampirkan dokumen persyaratan
* Pilih metode pembayaran Briva
* Cetak barcode bukti pendaftaran dan pembayaran
* Datangi kantor polisi sesuai tingkat wewenang yang dipilih untuk mencetak SKCK dengan menbawa :
1. Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak 3 lembar.
2. KTP elektronik
3. Membawa print out barcode bukti pendaftaran dan bukti pembayaran. Pungkasnya.