Berita  

Maling di Pantai Kuranji Ketangkap, Cuma Butuh 48 Jam!

Mahasiswa Jadi Korban! Begini Modus Maling di Pantai Kuranji

LOMBOK BARAT, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat Polda NTB bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang meresahkan di kawasan wisata Pantai Kuranji. Kurang dari 48 jam, pelaku pencurian berinisial SA (37), seorang buruh harian lepas asal Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, berhasil diamankan pada Rabu (26/2/2025).

Kronologi Kejadian: Saat Korban Lengah, Pelaku Beraksi

Kejadian pencurian ini bermula ketika korban, seorang mahasiswa berusia 19 tahun, tengah menikmati liburan bersama pasangannya di Pantai Kuranji pada Senin (24/2/2025) siang. Sebelum berenang, korban meletakkan barang-barang berharganya di pinggir pantai.

“Saat korban sedang asyik bermain air, tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal mengambil barang-barang milik korban dan langsung melarikan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Selasa (4/3/2025).

Melihat barang-barangnya dibawa kabur, korban sontak berteriak dan berusaha mengejar pelaku dibantu warga sekitar. Sayangnya, pelaku yang lincah berhasil meloloskan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lombok Barat.

Identifikasi Pelaku dan Kerugian Korban

Berdasarkan keterangan korban dan saksi mata, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pelaku memiliki perawakan dengan tinggi badan sekitar 165 cm, kulit putih, rambut pendek keriting, berkumis tipis, dan saat kejadian mengenakan baju berwarna biru dongker.

Tak hanya identitas pelaku, polisi juga mendata barang-barang berharga milik korban yang raib digondol pelaku. Di antaranya adalah satu unit iPhone 11 64 GB warna putih, satu unit Samsung Galaxy A05S 6/128 GB warna Light Violet, serta dompet berisi KTP, STNK, dan uang tunai Rp150.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp8.000.000.

Penyelidikan Cepat, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban. “Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian adalah SA, yang saat itu berada di rumahnya di Desa Kuranji,” terangnya.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Barat bergerak cepat menuju kediaman SA. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan. “Setelah kami lakukan interogasi awal, SA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Pantai Kuranji,” imbuh AKP Lalu Eka.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Pasal Pencurian

Selain mengamankan SA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut antara lain topi berwarna cokelat muda, celana kolor hitam bergaris hijau, kotak handphone iPhone 11, dan kotak handphone Samsung Galaxy A05S.

Imbauan Keamanan dari Kepolisian

“Pelaku, SA, mengakui semua perbuatannya. Ini merupakan pengungkapan yang cepat berkat kerja keras tim di lapangan dan informasi dari masyarakat,” tegas AKP Lalu Eka. SA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lombok Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di kawasan wisata. AKP Lalu Eka Arya juga mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada. “Kami mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada dan menjaga barang-barang berharga mereka,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *