Breaking News
Waka Polres Bima Kota Hadiri Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana Rutan Kelas IIB Raba Kapolres Bima Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke-80 Polsek Wawo Evakuasi Korban Kebakaran Rumah di Desa Raba, Satu Orang Meninggal Dunia Ratusan Personel Polres Bima Kota Menangis di Malam 17-an, Ikuti Self Healing Training and Emotional Cleansing Ratusan Personel Polres Bima Kota Menangis di Malam 17-an, Ikuti Self Healing Training and Emotional Cleansing Kota Bima, NTB (17 Agustus 2025) – Ada suasana berbeda di Polres Bima Kota pada momen malam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ratusan personel Polres Bima Kota bersama Bhayangkari larut dalam keharuan hingga meneteskan air mata saat mengikuti kegiatan Self Healing Training and Emotional Cleansing yang digelar di Lapangan Olahraga Tatag Trawang Tungga, Sabtu (16/8/2025) malam. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 23.00 Wita tersebut dihadiri lebih dari 600 peserta, terdiri dari personel Polres Bima Kota, Bhayangkari, Pejabat Utama, serta tamu undangan penting, antara lain Wakil Wali Kota Bima, Ketua DPRD Kota Bima, Kepala Rutan, dan sejumlah pejabat daerah lainnya. Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. dalam sambutannya menegaskan pentingnya memaknai kemerdekaan tidak hanya secara fisik, tetapi juga pada aspek mental dan spiritual. “Kita sudah merdeka 80 tahun, tapi jika masih ada jiwa yang terkungkung, artinya secara personal belum merdeka. Mengelola hati butuh soft skills agar kita tidak hanya menjaga fisik, tetapi juga kesehatan mental yang bersumber dari kecerdasan hati,” ujar Kapolres. Sebagai bentuk nyata, Kapolres menghadirkan motivator nasional sekaligus peraih rekor MURI, Dr. Ketut Abid Halimi, S.Pd.I., M.Pd., C.Ht., C.Ps., yang juga Direktur Pusat Training dan Motivasi Thanks Institute Indonesia. Dalam materinya, Dr. Ketut memperkenalkan metode senam otak, senam hati, dan hipnoterapi untuk membantu peserta membersihkan emosi negatif (Emotional Cleansing). “Senam otak bertujuan meningkatkan suplai oksigen ke otak agar lebih fokus dan inovatif dalam bekerja. Sementara senam hati memberikan ketenangan dalam menghadapi masalah serta membentuk jiwa yang merdeka dan bahagia,” jelas Dr. Ketut. Suasana menjadi penuh haru ketika sesi puncak Emotional Cleansing berlangsung. Banyak peserta, termasuk personel Polres, Bhayangkari, hingga pejabat yang hadir, tidak kuasa menahan air mata saat merasakan pelepasan beban emosional yang selama ini mereka pendam. Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan, yang mengikuti acara hingga selesai, mengaku sangat terkesan dengan kegiatan tersebut. “Terima kasih Pak Kapolres, terima kasih Pak Motivator, ilmunya sangat bermanfaat untuk kami. Saya merasa lebih lega dan bahagia,” ungkapnya dengan penuh haru. Kegiatan Self Healing Training and Emotional Cleansing ini menjadi yang pertama kali digelar di jajaran Polda NTB, sekaligus menandai cara baru Polres Bima Kota memperingati kemerdekaan dengan refleksi batin, pembebasan jiwa, dan penguatan mental personel agar lebih siap menghadapi tantangan tugas ke depan.
Hukrim  

Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan di Lombok Barat Dibongkar, Dua Pelaku Diringkus

Laporan Warga Berbuah Penangkapan Pengedar Sabu di Lombok Barat

Lombok Barat, NTB – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat, Polda NTB, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas kecamatan. Dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Operasi pengungkapan ini menyasar wilayah Kecamatan Labuapi dan Praya Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah perumahan di Desa Labuapi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini dalam keterangan persnya pada Kamis (26/12/2024). “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pada Sebuah Perumahan di Desa Labuapi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku EA alias A,” ungkap AKP Nyoman Diana Mahardika.

Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (17/12/2024) pukul 18.15 WITA di pinggir jalan sebuah perumahan di Desa Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Petugas berhasil mengamankan EA alias A dan menemukan satu klip plastik transparan berisi sabu saat penggeledahan.

Dari hasil interogasi terhadap EA, petugas mendapatkan informasi penting mengenai asal sabu tersebut. EA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial N alias W yang tinggal di sebuah rumah kos di Desa Prapen, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Pada pukul 20.15 WITA, N alias W berhasil diringkus di kamar kosnya. “Di lokasi ini, kami menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, termasuk bong, pipa kaca, dan sejumlah plastik klip kosong,” imbuh AKP Nyoman Diana Mahardika.

Modus Operandi dan Hasil Tes Urine

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku. EA alias A diketahui membeli sabu dari N alias W seharga Rp300.000 dan berniat menjualnya kembali dengan harga Rp500.000. Sementara itu, N alias W mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial M melalui sistem transaksi “ranjau”. Sistem ini dilakukan dengan cara meninggalkan barang haram di lokasi yang telah disepakati sebelumnya untuk menghindari kontak langsung.

“Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu/metamfetamin. Ini memperkuat dugaan bahwa selain sebagai pengedar, mereka juga merupakan pengguna,” jelas AKP Nyoman.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram.
  • Dua unit ponsel Android milik pelaku.
  • Peralatan hisap sabu (bong).
  • Pipa kaca dan korek api yang telah dimodifikasi.
  • Beberapa plastik klip transparan kosong.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:

  • Pasal 112 Ayat (1) tentang kepemilikan narkotika tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
  • Pasal 114 Ayat (1) tentang perdagangan narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun atau hukuman seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
  • Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lombok Barat,” kata AKP Nyoman. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat, termasuk M yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

Himbauan dan Komitmen Kepolisian

AKP Nyoman Diana Mahardika menutup keterangannya dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. “Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tutupnya. Komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba terus digalakkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *