LOMBOK TENGAH- Sebuah video viral di media sosial Instagram pada hari Senin (17/4/2023) menunjukkan aksi warga yang hampir menghakimi seorang terduga pelaku jambret di Desa Pengembur, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Dalam video tersebut, pelaku diseret oleh warga dan tampak telanjang dada dengan menggunakan celana kain levis warna biru. Warga terlihat bersorak dan melempar batu ke arah pelaku yang dikawal oleh petugas kepolisian. Beruntung polisi berhasil mengamankan pelaku dengan tembakan peringatan sehingga warga tidak melanjutkan aksi mereka.
IPTU Samsul Bahri, Kapolsek Pujut membenarkan kejadian tersebut. Pelaku yang berinisial D (26) beralamat di Dusun Bun Petung Desa Prabu, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan korban berinisial BHA, seorang perempuan yang beralamat di Dusun Netem Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut Samsul, kronologis kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.20 Wita ketika korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan jembatan Dusun Dakang. Pelaku yang berjalan kaki tiba-tiba menghadang korban dan mencoba untuk mengambil barang berharga milik korban.
“Korban berhasil berontak dan menghindari serangan pelaku. Tidak terima dengan kegagalannya, pelaku menebas lengan korban menggunakan parang sehingga korban mengalami luka dan berteriak minta tolong,” kata Samsul
Mendengar teriakan korban, warga sekitar segera berhamburan keluar dari rumah dan mengejar pelaku.
“Pelaku berusaha untuk melarikan diri dan bersembunyi di dalam rumah salah satu warga,” kata Samsul.
Setelah mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, anggota Polsek Pujut segera datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan meminta bantuan dari Polres Lombok Tengah untuk mengevakuasi pelaku.
Setelah menghadapi penghadangan dari warga, pelaku akhirnya berhasil dievakuasi oleh anggota gabungan dari Polres Lombok Tengah dan Polsek Pujut pada pukul 16.30 Wita.
Pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk diinterogasi dan diamankan. Kejadian ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan dari warga tidaklah dibenarkan dan penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Samsul.