Empat Lawang, Sumatra Selatan – Polisi menangkap seorang pria warga Tanjung Kupang Kabupaten Tebing Tinggi, karena Ulah Biadab Ayah ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian menjelaskan aksi bejat dilakukan seorang ayah yang memperkosa anak kandungnya ini. Yang mana korban merupakan anaknya sendiri yang masih duduk dibangku SMP.
Dalam keteranggannya Kasat Reskrim AKP Tohirin mendampingi Kapolres Empat Lawang. Menjelaksakan bahwa peristiwa yang dialami korban ini, terjadi pada Februari tahun 2022.
“Adapun kronologis kejadian yaitu pada saat tersangka HKM sedang berada di kebun bersama korban. Sesampainya di dalam hutan, pelaku yang memang dari awal sudah mempunyai niat jahat, memaksa anak gadisnya dengan acaman,” ungkap Kapolres, Sabtu (7/5/2022).
Yang mana pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika tidak mau menuruti kehendaknya.
Melihat anaknya tak berdaya, pelaku dengan buas menggagahi korban yang harusnya dia lindungi itu.
“Pelaku melakukamn Perbuatan asusila ini berulang kali. Karena korban di bawah ancaman atau intimidasi hingga korban tak berdaya,” terang AKBP Patria Yuda Rahardian.
Perubahan tubuh korban membuat warga setempat curiga. Setelah menanyainya, korban akhirnya mengaku bahwa ayahnya yang sudah menyetubuhinya dan sudah mengandung selama 3 bulan.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin, SH, MH memerintahkan anggota Sat Reskrim Polres Empat Lawang. Untuk mendatangi dan mengamankan tersangka yang Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil ini di rumahnya.
Satreskrim Polres Empat Lawang di langsung mendataangi tersangka dikediamannya pada Sabtu (6/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai meringkusnya, Satreskrim Polres Empat Lawang langsung membawa pelaku HKM dan mengamankannya ke Mapolres Empat Lawang.