Rohul, Riau – Polisi mengamankan Dua Pria, dan menduga dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan dengan cara bakar lahan. Polisi mengamankan keduanya di Hutan Lindung Bukit Suligi Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun Senin (28/3//2022) sekitar pukul 10.30 Wib.
“Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, kini harus mempertanggungjawabkan di hadapan Polisi. Adapun Identitas Kedua Terlapor dengan inisial MA dan SI,” sebut Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK. Melalui Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH, Sabtu (2/4/2022).
Polisi mengankan Barang Bukti (BB) berupa Satu Korekapi, Tiga Potong Kayu bekas terbakar, Dua potong Kayu belum terbakar dan Bilah Parang yang digunakan untuk babat lahan. Dengan Luas lahan yang terbakar sekitar 5 Hektar.
Keberhasilan Polisi mengankan keduanya, karena terdapat Hot Spot yang termonitor aplikasi Dasbor Lancang Kuning Nasa Satelit NOAA20 di wilayah Kecamatan Tandun, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 09.30 Wib,
Selanjutnya, Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH memerintahkan Personilnya, untuk melaksanakan patroli rutin di Areal Hutan Lindung Bukit Suligi Desa Sei Kuning. Sesampainya, di areal Hutan Lindung Bukit Suligi tersebut, lalu menemukan hutan dan lahan dalam kondisi terbakar.
Kemudian menemukan Dua orang yang berada di lokasi kebakaran hutan itu. Sehingga Personil Polsek Tandun langsung mengamankan Dua laki-laki tersebut.
Ketika melakukan interogasi, Pelaku mengakui telah membakar hutan dan lahan. Sedangkan, alat yang digunakan berupa Korek Mancis
“Selanjutnya Personil Polsek Tandun membawa kedua orang tersebut ke Mako Polsek Tandun untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Setelah mengamankan terduga Pelaku, polisi mencatat saksi-saksi, serta mengamankan Barang Bukti. Setelah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tentunya.
Untuk memastikan kondisi lahan yang terbakar dan penanganannya, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Buyung Kardinal SH MH bersama Personil TNI Polri, BPBD dan lainnya langsung terjun ke lapangan.