Kuantan Singingi, Riau – Akibat hubungan gelap, sepasang kekasih di Kuantan Singingi nekat melakukan tindakan aborsi. Polisi mengamankan keduanya setelah melakukan aborsi hasil hubungan gelap tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Boy Marudut mengatakan, aborsi itu terendus saat RR (21) dan IC (24) datang ke RSUD Kuantan Singingi, Rabu (30/3/2022). Dalam pemeriksaan, dokter mencurigai karena RR terlihat seperti baru melahirkan.
“Awalnya mereka ini selesai aborsi datang ke rumah sakit. Lalu dokter mencurigainya melaporkannya ke kita. Dokter melihat seperti baru melahirkan, tetapi ststusnya belum menikah,” terang Boy Marudut, Sabtu (2/4/2022).
Dari laporan itu, tim berangkat ke RSUD untuk melakukan pemeriksaan. Benar saja, RR mengaku telah melakukan aborsi dan membuang janinnya ke Kuantan Mudik.
“Pelaku membuang Janinnya ke daerah Lubuk Jambi,” kata Kasat.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kuantan Singingi, Ipda Bambang Saputra menambahkan, telah mengamankan sepasang kekasih itu ke Polres Kuansing, Kamis (31/3/2022).
Di hadapan polisi, RR mengakui telah menggugurkan janin berusia 6 bulan tersebut. “Hari hasil pemeriksaan, tersangka RR ini mengakui menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan. Dia membelinya secara online Rp1,2 juta,” kata Bambang.
Bambang mengatakan, setelah obat datang RR langsung mengkonsumsinya. RR yang mengandung Janin itu selama 6 bulan, tak lama kemudian langsung keluar, pada Ahad (27/3) 01.00 WIB di sebuah kos-kosan.
“Setelah janin keluar, RR menghubungi IC memberitahu ‘ini udah keluar, kuburkanlah bayinya’. Langsung IC datang dan janin dibuang di daerah Kuantan Mudik,” kata Bambang.
Atas perbuatanya, polisi kahirnya menahan sepasang kekasih asal Kuantan Hilir dan Kuantan Tengah tersebut. Keduanya dijerat Pasal 194 juncto 75 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara.